
![]() |
Ketua PN. Jakarta Selatan Turut Tergugat PMH Penetapan Pra Peradilan Fiktif di PN. Jakarta Selatan |
Madinah, gaptacyber.com - Pengacara GAPTA Richard William selaku Pendiri Forum Wartawan Jaya Indonesia FWJI dan selaku Ketua Umum Perkumpulan Pengacara GAPTA dan Barisan Kepemudaan Republik Indonesia BK RI angkat bicara.
![]() |
Saat Pengaduan Pra Peradilan Fiktif sehubungan dengan adanya Isi Dompet Tergugat Pra Peradilan |
Richard selaku Kuasa Hukum Pemohon Pra-peradilan (Purn. TNI SUGIONO) meminta kepada Jaksa Agung RI untuk mengusut tuntas Isi Dompet perkara Pra-peradilan Perkara Nomor 111/Pid.Pra/2024/PN. JKT.Sel tanggal 21 Oktober 2024.
![]() |
Sosok Ketua PN. Jakarta Selatan yang melindungi Hakim Penetapan Pra Peradilan Fiktif |
Richard menilai Penetapan dalam perkara yang diajukannya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan janggal dan tidak ada dasar hukumnya sama sekali.
Dan ini menandakan ada indikasi kuat telah terjadi suap yang dilakukan oleh pihak termohon, dan oleh karenanya kami meminta kepada Jaksa Agung RI supaya membuka rekaman CCTV saat Proses Persidangan yang menunjukkan ada isi dompet dari pihak termohon yang diserahkan kepada Hakim tunggal dalam perkara tersebut.
Richard yakin ada keterlibatan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat MUHAMMAD ARIF NURYANTA, S.H., M.H. yang diduga kuat mengintervensi hasil putusan Verstek sidang gugatan nomor 758/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 6 Maret 2025, karena jadi Turut Tergugat yang sekarang jadi tersangka kasus suap.
Seharusnya putusan Gugatan kami dikabulkan, mengingat Ketua Majelis Hakim sempat melakukan ancaman pidana terhadap kami yang dinilai karena tidak memiliki Berita Acara Sumpah BAS makanya jadi tidak dikabulkan, padahal perkara belum diperiksa.
Majelis Hakim sudah ditantang untuk melakukan upaya hukum membuat laporan ke kepolisian biar terang apakah kami tidak Sah atau Pengacara Gadungan karena tidak memiliki BAS, sebagaimana halnya yang terungkap di persidangan MK, bahwa Undang Undang Advokat tidak boleh dibaca setengah setengah yang artinya BAS tidak ada dasar hukumnya.
Dari dasar itu kita yakin, bahwa BAS dan SEMA Nomor 9 Tahun 1976 cuma dijadikan alat guna melindungi hakim Korupsi semacam Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang sekarang sedang jadi tersangka kasus Suap Perkara tegas Richard.
Richard menambahkan dalam waktu dekat setelah menunaikan ibadah Umroh kami akan menyerahkan bukti rekaman video isi dompet ke Kejaksaan Agung RI guna proses hukum lebih lanjut.
Karena hakim yang menangani perkara gugatan nomor 758/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 6 Maret 2025, tengah jadi sorotan publik terhadap Vonis Ringan Koruptor 300 Triliun dalam perkara terdakwa isteri Artis Indonesia tutup Richard#KBO-Madinah.GC.