Iklan

terkini

Pengacara GAPTA Sebut Syarat Aman Suap Hakim Asal Punya BAS, Untung Kami Ngakmau Pakai BAS

Redaksi Gapta Cyber
4/14/25, 22:12 WIB Viewer Today Last Updated 2025-04-14T15:16:54Z
Saat Pengacara GAPTA menyampaikan atutan hukum tentang Berita Acara Sumah BAS cuma alat Politik perkara kepada Humas PN. Jakarta Selatan Djuyamto yang mengabaikan aturan hukum tersebut, sekarang tersangka suap atau gratifikasi perkara.


Madinah, gaptacyber.com - Pengacara GAPTA Richard William selaku Pendiri Forum Wartawan Jaya Indonesia FWJI dan selaku Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Advokasi Pengacara Tanah air GAPTA dan Ketua Umum Barisan Kepemudaan Republik Indonesia BK RI menjelaskan.


Bahwa ternyata syarat yang harus dimiliki oleh Pengacara yang ingin menyuap atau memberikan Gratifikasi kepada Majelis Hakim harus mempunyai Berita Acara Sumpah BAS yang dikeluarkan oleh pihak Pengadilan Tinggi.


Oleh karena itu Pengacara GAPTA tidak bisa dan tidak boleh memberikan uang suap atau gratifikasi kepada Majelis Hakim karena tidak menggunakan Berita Acara Sumpah BAS tutur Richard.


Ini dapat dilihat dari maraknya Pengacara yang terlibat kasus suap dan gratifikasi terhadap Majelis Hakim kesemuanya punya Berita Acara Sumpah BAS.


Hal tersebut juga diperkuat Mahkamah Agung RI tidak mempersoalkan tentang Berita Acara Sumpah BAS bagi mereka yang tersangkut pidana memberikan uang suap atau gratifikasi kepada Majelis Hakim.


Ini menandakan Berita Acara Sumpah BAS dijadikan alat politik di peradilan oleh pihak tertentu yang ingin melobi lobi perkara jelas Richard.


Hal ini diperkuat dengan adanya aturan hukum yang tidak jelas tentang Berita Acara Sumpah BAS tapi masih tetap dipertahankan.


Pasal 32 ayat (4) menerangkan batas waktunya 2 Tahun


Mengingat Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf f, Jo. Pasal 32 ayat (4) Undang Undang Advokat, yang mana mensyaratkan paling lama 2 tahun sejak Undang Undang Advokat diundangkan yaitu 5 April 2003.


Menerangkan dua tahun setelah 5 April 2003 makan sudah kadaluarsa Organisasi Advokatnya


Dari situ sudah terang bahwa dasar hukum Berita Acara Sumpah BAS yang dikeluarkan bagi Organisasi yang ngaku Organisasi Advokat yang dibentuk pada tahun 2009, 2017, 2020 dan lainnya itu jelas ngak ada!, karena kadaluarsanya Undang Undang Advokat pada tanggal 5 April 2005.


Berarti jelas Berita Acara Sumpah BAS cuma dijadikan alat politik Peradilan untuk sarana nego nego perkara donk tutup Richard.#Biro-Madinah.GC

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengacara GAPTA Sebut Syarat Aman Suap Hakim Asal Punya BAS, Untung Kami Ngakmau Pakai BAS

Terkini

Iklan