
Jakarta, gaptacyber.com - Pakar Hukum Richard William selaku Pendiri Forum Wartawan Jaya Indonesia FWJI dan Ketua Umum Perkumpulan Gerakan Advokasi Pengacara Tanah Air GAPTA dan juga Barisan Kepemudaan Republik Indonesia BK RI saat menanggapi keluhan masyarakat tentang makin banyaknya Narapidana di setiap Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
![]() |
Tiga Hakim PN. Suarabaya Terlibat Kasus Suap |
Richarad dalam penjelasannya pada hari Minggu tanggal 06 April 2025, menuturkan bahwa sejak berlakunya Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seharusnya Istilah atau nama Advokat dalam Prefesi Hukum itu sudah seharusnya ditiadakan.
Mengingat sebagaimana aturan hukum dan kesaksian Pengacara Senior Adnan Buyung Nasutian dan Yusril Ihza Mahendra dalam Sidang MK terkait Uji Materi Undang Undang Advokat mengacu pada ketentuan Pasal 32 ayat (4), Jo. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Jo. Permenkumham Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.
Menjelaskan pasca berlakunya Undang Undang Advokat, sudah tidak ada satupun aturan hukum yang menerangkan tentang dasar hukum Profesi Advokat, dan oleh karena itu Berita Acara Sumpah atau BAS yang mensyaratkan Advokat sebelum menjalankan Profesinya di Peradilan merupakan bentuk dan atau upaya jeratan hukum Mafia Peradilan.
Hal itu dapat kita lihat mulai Hakim yang ada di Peradilan dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung memakai aturan hukum tersebut. Dan ini membuktikan bahwa seluruh Hakim di Indonesia juga telah Terjerat Mafia Peradilan.
Parahnya lagi menurut Richard, seluruh Aparat Penegak Hukum dan Birokrasi Politik mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, DPR dan Presiden diam terkait adanya tindakan Mafia Peradilan yang sarangnya Menurut Mahfud MD ada di Mahkamah Agung.
Oleh karena hal tersebut, wajar kalau makin banyak Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, yang patut diduga adalah Korban Para Mafia Peradilan tersebut. Dan oleh karena hal tersebut sudah saatnya Rakyat Indonesia dari seluruh elemen masyarakat, tergerak dan bersatu guna menyelamatkan negara yang dirusak supremasi hukumnya selama ini.
Yang parahnya lagi dirusaknya hukum tersebut, justeru dilakukan oleh Aparat Hukum di Peradilan seluruh Indonesai itu sendiri Tutup Richard.Red.GC.