
![]() |
Marinus Apau, S.Pd., M.Si., rompi kuning |
Bahwa keterangan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah Nomor PE.03.03/SR/LHP259/PW15/5/2023 tanggal 27 Juni 2023, adalah tidak benar alias rekayasa dan atau dipalsukan keterangannya, hal tersebut dibuktikan dengan adanya Putusan Perkara Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk tanggal 4 April 2024 dengan Terdakwa M. GUJALIANSYAH Alias H. Utuh Bin H. MUCHLISIN, dan Putusan Perkara Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk tanggal 4 April 2024 dengan Terdakwa NINDYO PURNOMO.
Yang mana dalam Laporan Hasil Audit tersebut terungkap saat dianalisa dari adanya Dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamandau, dan setelah dilakukan investigasi oleh Tim Pengacara GAPTA ditemukan bukti dari adanya Daftar Alat Bukti yang dihadirkan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamandau, ternyata pernah dipergunakan dalam perkara Terdakwa M. GUJALIANSYAH Alias H. Utuh Bin H. MUHLISIN dan NINDYO PURNOMO oleh JPU Kejasaan Negeri Kabupaten Lamandau.
Parahnya dalam Daftar Alat Bukti yang dihadirkan oleh JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamandau dalam perkara Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk tanggal register 04 Februari 2025 dengan Terdakwa Marinus Apau, S.Pd., M.Si., telah diubah sedemikian rupa menjadi tanggal 05 Desember 2024 dan 19 Desember 2024, padahal dalam Perkara Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk tanggal 4 April 2024 dan 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk tanggal 4 April 2024 tertulis tahun 2022.
Menurut Richard hal ini dilakukan guna membenarkan keterangan Laporan Hasil Audit Nomor PE.03.03/SR/LHP259/PW15/5/2023 tanggal 27 Juni 2023 yang dikeluarkan BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah terkait adanya kerugian negara. Padahal berdasarkan alat bukti Transfer Bank BRI dan Rekening Koran Bank Daerah Kalimantan Tengah tertulis jelas dalam Putusan tahun 2022, yang seharusnya tidak ada kerugian negara dan atau yang ada negara di untungkan.
Hal ini jelas merupakan tindakan "Abuse of power" atau penyalahgunaan kekuasaan adalah tindakan di mana seseorang dengan jabatan atau wewenang tertentu memanfaatkan posisi tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok, seringkali merugikan orang lain atau melanggar hukum, yang dalam hal ini JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamandau.
![]() |
Saat Pemeriksaan Saksi di Rutan Kelas II.A Palangkaraya oleh Penyidik Polda Kalteng |
Dan ini merupakan insiden terburuk dalam sejarah pemberantasan Korupsi di Indonesia, dan Kalimantan Tengah pada Khususnya. Dan ini bisa merusak kepercayaan Publik dan Kontraktor Pembangunan di Kalimantan Tengah, karena mereka kawatir hal serupa bisa terjadi kembali bagi mereka. Yang mana bukannya dapat hasil dan atau penghargaan dari Pemerintah atas hasil jerih payahnya dalam mewujudkan pembagunan di Kalimantan Tengah, tapi justeru jadi pesakitan di jeruji besi Penjara akibat ulah Pengacara Negara# tutur Richard.
Dengan ini Richard berharap pihak Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung, KPK, Komnas HAM, LPSK, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung segera turun ke Kalimantan Tengah guna segera mengambil langkah hukum dan atau membebaskan korban "Abuse of power" baik yang masih dalam proses hukum dan atau yang sudah divonis atas adanya tindakan "Abuse of power" JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamandau.
Ini merupakan dampak dan atau bagian dari hadirnya Sema Nomor 9 Tahun 1976, dan Surat Edarah Dirjen Badilum Mahkamah Agung tentang BAS, yang mana dalam Sema tersebut dan Surat Edaran tersebut sangat bertentangan dengan hukum, serta berpotensi dijadikan alat guna memonopoli hukum, supaya yang berperan dalam penegakan hukum cuma terbatas yang itu itu saja. Dan dampak nyata hukum dijadikan alat politisi perkara, dan bagi orang yang mampu dan atau punya dana besar yang bisa menikmati keadilan# pungkasnya.
Kontributor : gaptacyber.com - Palangkaraya.