
![]() |
Juru Bicara MA, Yanto mengatakan bahwa sumpah advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo secara resmi dibekukan oleh Mahkamah Agung |
Jakarta, gaptacyber.com. Pengacara GAPTA Richard William atau yang lebih dikenal dengan Pengacara Tanpa Gelar, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Advokasi Pengacara Tanah Air GAPTA dan Barisan Kepemudaan Republik Indonesia BK-RI, sekaligus Pendiri dan Pengacara Forum Wartawan Jaya Indonesia FWJI dalam Pers Release-nya 30 Maret 2025.
Menurut Richard, akhir akhir ini masyarakat sering dipertontonkan tindakan melawan hukum, oleh yang menyatakan dirinya sebagai Orang yang paling berhak disebut Aparat Penegak Hukum di Peradilan, yang faktanya sering tidak mencerminkan layaknya seorang aparat penegak hukum.
![]() |
Pengacara Gregorius Ronald Tannur LISA RAHMAT, SH., tersangkut Suap |
Dan yang paling mencolok saat ini dapat kita lihat dari kasus persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, yang menyeret Pengacara Gregorius Ronald Tannur LISA RAHMAT, S.H., dalam perkara suap Tiga Orang Hakim dan mantan Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.
![]() |
3 orang Hakim PN. Surabaya tersangkut suap Gregorius Ronald Tannur |
Serta adanya Perseteruan disidang Perkara Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea dan Rasman Arif Nasution yang berujung pembekuan Berita Acara Sumpah BAS, ujar Richard.
Dalam dua persoalan hukum tersebut Mahkamah Agung bersikap berbeda, hal ini mengingatkan kita kembali pada persoalan hukum yang pernah menyeret Pengacara Senior Indonesia Prof. DR. OC. Kaligis, SH, MH., dalam perkara kasus Suap Hakim TUN Medan, ungkap Richard.
![]() |
Perkara Suap Hakim TUN Medan |
Lanjut Richard. Mengacu pada ketentuan Pasal 4 ayat (1), Jo Pasal 3 ayat (1) huruf f, Jo. Pasal 32 ayat (4) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sudah jelas bahwa Berita Acara Sumpah BAS seharusnya sudah ditiadakan.
Faktanya BAS masih diberlakukan oleh Para Hakim dilingkungan Mahkamah Agung dan dijadikan acuan hukum disemua Pengadilan dibawah Mahkamah Agung, guna mencegah Pihak Pihak yang konsisten berperan dalam Penegakan Hukum sebagaimana Organisasi Pengacara GAPTA, hanya berdasarkan Surat Edaran yang dibuat oleh Pelaksana Tugas PLT, guna meniadakan kewenangan Presiden, DPR dan Mahkamah Konstitusi.
![]() |
Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Pelaksana Tugas/PLT |
Parahnya lagi ujar Richard. PLT tersebut yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kamar Pidana di Mahkamah Agung, lagi tersangkut dalam Proses hukum di Pengadilan Tinggi Jakarta terkait adanya Sidang Fiktif di Mahkamah Agung, yang digugat menggunakan jasa dari Pengacara GAPTA.
Jadi jelas ujar Richard. BAS dijadikan semacam alat guna menutupi aksi kejahatan hukum yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung, supaya tidak diungkap ke Publik yang dalam hal ini oleh Pengacara GAPTA.
![]() |
Gugatan PMH 6 orang Hakim Agung menggunakan Jasa Firma Hukum Richard William And Partner dari Pengacara GAPTA |
Dan cara seperti ini merupakan cara-cara yang biasa digunakan oleh Sindikat Mafia Peradilan, guna membatasi siapa saja orang atau organisasi yang boleh ikut dalam bagian permainan mereka, tegas Richard.
Richard menilai sikap beda Mahkamah Agung dalam kasus Perkara Suap yang melibatkan para Hakim, dan kasus Perkara perseteruan Hotman Paris Hutapea dan Arif Rasman Nasutioan, yang mana Mahkamah Agung langsung merespon cepat dengan melakukan Siaran Pers yang berujung Pembekuan Berita Acara Sumpah BAS Advokat, ini merupakan upaya membungkam kebenaran.
Sedangkan terkait BAS dalam persoalan Pengacara yang terlibat kasus suap Para Hakim, sikap Mahkamah Agung tidak mempersoalkan. Dan ini menunjukkan Mahkamah Agung melakukan pembiaran terkait adanya Korupsi dan Pengrusakan Hukum yang dilakukan oleh Pengacara, yang melibatkan Para Hakim.
Padahal bunyi dari Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang Advokat menjelaskan bahwa:
Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.
Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang Advokat. adalah Advokat yang harus memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf f, Jo. Pasal 32 Ayat (4) Undang Undang Advokat.
Dan semua organisasi yang menyatakan diri sebagai Organisasi Advokat berbadan hukum Perkumpulan, yang diatur dalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2019, Jo. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, dan bukan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat jelas Richard.
Jelas ini membuktikan telah terjadi Pembohongan Publik yang sudah ter-organisir oleh Mahkamah Agung melalui Pengadilan diseluruh Indonesia, yang maksud dan tujuannya jelas ingin menutup Peran serta Ormas/LSM/Pengacara Non Advokat, Paralegal, Mahasiswa Hukum, Dosen dan Biro Hukum baik Pemerintah atau Non Pemerintah/Swasta, sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, untuk ikut berperan dalam Penegakan Hukum.
Ini merupakan upaya Sindikat Mafia Peradilan guna tidak terjamah hukum. Oleh karena itu Surat Edaran Mahkamah Agung SEMA Nomor 9 Tahun 1976, yang sering dijadikan alat pelindung bagi Para Hakim guna menjadikan Indonesia Gelap harus dicabut. tutup Richard#Red.GC.