
Jakarta, gaptacyber.com - Pakar hukum dan perundang undangan, selaku Pendiri Perkumpulan Pengacara GAPTA, dan Forum Wartawan Jaya FWJ Indonesia serta Ketua Umum Barisan Kepemudaan Republik Indonesia BK-RI, yang terkenal selalu konsisten dalam penerapan hukum dan perundang undangan mulai angkat bicara, minggu 16 Februari 2025 di Jakarta.
Setelah maraknya pemberitaan dan infotainment, baik cetak dan elektronit online, yang mengulas perseteruan antara Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., dan Dr. H. Razman Arif Nasution, S.H., S.Ag., MA., yang berujung pembekuan Berita Acara Sumpah BAS oleh Pengadilan Tinggi Banten dan Pengadilan Tinggi Ambon.
Menurut
Richard. Menariknya dalam Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/ll/2025
tertanggal 11 Februari 2025, tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat yang
beredar luas dikalangan masyarakat, sangat meresahkan publik yang ingin
mendapatkan kepastian hukum.
Mengutip Surat tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat yang berbunyi.
Menimbang
:
Poin
huruf d.
bahwa
Advokat bernama M. FIRDAUS OIBOWO, S.H., Nomor Induk Advokat : 011-05969/ADV-KAI/2016,
TELAH TERNYATA melanggar sumpah/janji Advokat untuk menjaga tingkah laku,
kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya sebagai Advokat, dalam peristiwa
persidangan perkara pidana atas nama Terdakwa RAZMAN ARIF NASUTION, di
Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2025;
Mengingat
:
Poin
angka 3
Berita
Acara Sumpah Advokat Nomor : W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016
atas nama M. FIRDAUS OIBOWO, S.H., Nomor Induk Advokat : 011-05969/adv-kai/2016,
yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten;
MENETAPKAN :
Membekukan
Berita Acara Sumpah Advokat Nomor : W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 16
September 2016 atas nama M. FIRDAUS OIBOWO, S.H., Nomor Induk Advokat :
011-05969/adv-kai/2016, yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten;
Jelas
ini merupakan sarana guna melakukan Pembohongan dan Pembodohan Publik.
Mengingat mengacu pada ketentuan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat.
Pasal 4
ayat
(1) :
Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut
agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan
Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
Pasal
3
ayat
(1) :
Untuk
dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
Penjelasan
Huruf f :
Yang dimaksud dengan “Organisasi Advokat” dalam ayat ini adalah
Organisasi Advokat yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (4)
Undang-undang ini.
Pasal
32
(4) Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah
berlakunya Undang-Undang ini, Organisasi Advokat telah terbentuk.
Mengingat
tenggang waktu yang diberikan dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 adalah
tanggal 5 April 2005, dan mengingat kasus suap Hakim Pengadilan Negeri
Surabaya perkara pidana dengan Terdakwa Ronald Tannur, dan kasus suap Hakim dan
Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan yang menyeret Pengacara Kondang
Tanah Air. Membuktikan BAS dijadikan sarana membungkam suara Kebenaran,
Legalisasi Korupsi/Suap dan Pembohongan/Pembodohan Publik.
Mengingat
bahwa Kongres Advokat Indonesia atau lebih dikenal dengan KAI didirikan
berdasarkan AKTA PENDIRIAN ORGANISASI KONGRES ADVOKAT INDONESIA (K.A.I) Nomor :
08. Pada hari Selasa, tanggal duapuluh delapan Oktober tahun duaribu delapan
(28-10-2008), oleh NOTARIS RINI SYAHDIANA,SH. Dengan SK Badan Hukum Pendirian
Nomor: AHU-00272.60.10.2014 Tanggal 30 Juni 2014. Ini membuktikan pendiriannya bukan berdasarkan
Pasal 32 ayat (4) Undang Undang Advokat, tapi mengacu kepada Undang Undang
Ormas. Dan oleh karenanya BAS Inkonstitusional, bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Jadi
menurut Richard. Ini merupakan upaya Mahkamah Agung guna memonopoli hukum,
supaya yang dapat beracara di Peradilan hanya pihak-pihak yang tidak konsisten
dengan penerapan Hukum dan Per-undang-undangan yang boleh menjalankan hukum acara.
Dan ini merupakan Kudeta Konstitusi dan atau Kudeta Kewengan Presiden, DPR dan
MK.
Maka sudah saatnya Para Pencari Keadilan harus melek hukum, dan jangan hanya melihat dan mendengar informasi dari satu sumber hukum, dikarenakan fakta hukum saat ini kebohongan dianggap kebenaran dan kebenaran dianggap kebohongan. Oleh
karena itu Richard berharap, semua pihak khususnya orang tua Mahasiswa Hukum, harus
ikut mengawasi anak anaknya yang sedang menjalani proses pendidikan formal hukum.
Hal
ini wajar menurut Richard. Mengingat hingga kini Pola Fikir Mahasiswa Hukum
masih terkontaminasi oleh Penerapan Hukum Acara yang sudah dimutilasi sedemikian
rupa oleh Aparat Penegak Hukum, yang menjadikan mahasiswa hukum tidak
berkembang dan tidak punya insting sebagai jiwa calon seorang Penegak Hukum#Red.GC