Iklan

terkini

Aksi Penculikan, Perampasan Kemerdekaan Aktifis dan Anak Dibawah Umur Seperti Era 98 Kembali Terjadi

Redaksi Gapta Cyber
1/17/25, 20:19 WIB Viewer Today Last Updated 2025-01-17T13:29:15Z


Richard William selaku Pendiri Forum Wartawan Jaya Indonesia dan Ketua Umum Barisan Kepemudaan Republik Indonesia serta Pendiri dan Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Advokasi Pengacara Tanah Air atau lebih dikenal dengan sebutan Pengacara GAPTA dalam Press Releasenya Jum'at tanggal 17 Januari 2025, setelah melayangkan Surat kepada Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.



Richard menyampaikan dalam surat tersebut, mengajukan Permohonan Perlindungan Hukum dan Pembebasan 31 Orang (Aktifis Perjuangan Rakyat) yang salah satunya anak dibawah umur dapat dikategorikan korban Penculikan dan Perampasan Kemerdekaan oleh Aparat Penegak Hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan hingga Pengadilan yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah.


Menurut Richard hal itu wajar. Mengingat aparat hukum di Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah sepertinya sudah dikuasai dan dikendalikan oleh Pihak Oligarki yang kepentingannya untuk melakukan Kegiatan Usaha Perkebunan diluar ijin telah diganggu oleh Masyarakat.


Parahnya lagi dalam peran aksi ini, Mereka juga melibatkan Oknum dari pihak TNI AU berpangkat Mayor Pom sebagai eksekutor awal yang merancang dilapangan supaya aksi tersebut berjalan sempurna.



Hal tersebut dapat dilihat saat Penculikan dan Perampasan Kemerdekaan ini dimulai, pihak Anggota AURI yang mengawal dan mengawasi kegiatan memungut limbah replanting kelapa sawit saat diamankan justeru dilepas dan tanpa ada proses hukum lebih lanjut.


Richard menambahkan kenapa sekenario sadis ini bisa terjadi. Karena Yayasan Angkatan Udara Republik Indonesia atau disebut YASAU, adalah merupakan Yayasan yang didirikan dan dinahkodai Para Purnawirawan Perwira Tinggi Angkatan Udara Republik Indonesia yang memiliki Saham diperusahaan milik Oligarki atau dapat disebut Group Astra Agro Lestari, Tbk.



Mengingat dalam kesempatan lain, juga ada Sidang Fiktif di Mahkamah Agung Republik Indonesia yang juga melibatkan Oknum Purnawirawan Perwira Tinngi AURI yang sedang digugat di PN Jakarta Pusat dan terkesan Pihak Tergugat yang masih aktif di Mahkamah Agung Republik Indonesia ikut cawe cawe guna menutup semua kses guna merintangi kegiatan dan aktifitas dalam pembelaan hukum terhadap Masyarakat korban mafia hukum.



Hal tersebut dapat dilihat adanya Surat Keputusan Fiktif yang dijadikan dasar guna mengendalilkan seluruh Pengadilan, yang salah satunya PN. Jakarta Selatan dan PN. Pangkalan Bun supaya melegalkan pelanggaran hukum tanpa disentuh oleh hukum tutur Ricahrd.



Richard berharap ada gerakan nyata dari Keluarga Narapidana, Mahasiswa Hukum dan Aktifis Hukum se Indonesia. Bangkit dan tergerak untuk mengundang kami (Pengacara GAPTA) guna menyatukan langkah untuk menghentikan kejahatan hukum berupa Pembohongan Publik tentang proses hukum yang sebenarnya guna mencegah Mal Praktek Hukum terus terjadi.



Hal ini sangat penting. Mengingat sudah puluhan ribu Narapidana tercipta belum tentu mereka salah dan dijadikan terpidana. Mengingat KUHAP sudah tidak dipakai atau ditafsirkan Kasih Uang HAbis Perkara.


Akhir kata Richard menyampaikan Perlunya Pendidikan Moral Pancasila untuk digerakkan dan atau dibangkitkan kembali, guna memperkokoh tujuan dari Pembentukan NKRI berdasarkan Pancasila Khususnya Sila ke Lima tentang Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dan bukan Oligarkii# Tim Red.GC

    

 



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aksi Penculikan, Perampasan Kemerdekaan Aktifis dan Anak Dibawah Umur Seperti Era 98 Kembali Terjadi

Terkini

Iklan