Iklan

terkini

Sidang Gugatan PMH Richard William Berlanjut ke Tahap Mediasi di PN Jakarta Pusat

Redaksi Gapta Cyber
10/14/24, 22:05 WIB Viewer Today Last Updated 2024-10-14T15:05:14Z


Jakarta, gaptacyber.com - Rabu (9/10/2024) – Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 564/Pdt.G/2024 yang diajukan oleh Richard William and Partner, Perkumpulan Pengacara GAPTA, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Richard William, bertindak sebagai kuasa hukum dari Dokter H. Slamet Effendy, M.Kes, menggugat enam Hakim Agung yang menangani perkara pidana kasasi dan peninjauan kembali (PK) kliennya.



Gugatan ini diajukan pada 17 September 2024, ditujukan kepada para hakim yang menangani Kasasi Nomor 1044 K/PID/2022 pada 27 Oktober 2022 dan hakim yang menangani PK Nomor 149 PK/PID/2023 pada 16 November 2023. Richard William mengungkapkan adanya indikasi ketidaksesuaian dalam putusan yang diterima dari Pengadilan Negeri Bekasi pada 9 September 2024. Ia menyatakan bahwa tidak ada persidangan yang sebenarnya, terbukti dari dua putusan yang bertentangan – satu menyatakan kliennya bersalah, sementara yang lain tidak terbukti.



Richard berharap gugatan ini menarik perhatian publik dan media guna menyelamatkan Mahkamah Agung dari oknum Hakim Agung yang diduga tidak profesional. Hal ini, menurutnya, penting demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung.


Dalam sidang tersebut, majelis hakim meminta agar kedua belah pihak menempuh mediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016, meskipun kuasa hukum penggugat menolak mediasi dengan alasan bahwa hasilnya tidak dapat membatalkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim menolak permohonan penolakan tersebut dan memutuskan untuk tetap melanjutkan proses mediasi.


Sementara itu, salah satu tergugat, yakni Tergugat 5, telah purna tugas. Meski demikian, hal ini tidak memengaruhi substansi gugatan. Di sisi lain, kuasa hukum tergugat masih belum sepenuhnya memahami legal standing dari pihak penggugat, yang menimbulkan kebingungan dalam persidangan.Red.GC.


Proses mediasi akan menjadi langkah berikutnya untuk mencari penyelesaian damai sebelum sidang pokok perkara dilanjutkan.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sidang Gugatan PMH Richard William Berlanjut ke Tahap Mediasi di PN Jakarta Pusat

Terkini

Iklan