Kaur, Gaptacyber.com - Pemerintah Desa penyandingan melakukan MusDes Penyusunan RKP Des tahun 2025. Yang di laksanakan di balai desa penyandingan di hadiri oleh pendamping Desa dari kecamatan, Babinsa, babinkamtibmas, kepala Desa penyandingan dan unsur BPD.
Dalam Musyawarah Desa ini masyarakat sangat antusias mengikuti dan mengusulkan rencana pembangunan prioritas desa penyandingan.
Adapun yang di usulkan masyarakat ini tidak luput dari garis besar pedoman dari kementerian PDT.
Ketua BPD desa Penyandingan menjelaskan bahwa untuk penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2025 menunggu regulasi aturan dari kementerian terkait namun pada hari ini kami menyerap aspirasi adik sanak dusun untuk kami sampaikan ke pada pemerintahan desa sebagai landasan untuk rancangan kinerja pemerintahan desa dalam pembangunan dan kebijakan penggunaan anggaran tahun 2025 yang betul betul berazas kebutuhan masyarakat desa talang besar ini. Untuk itu kepada masyarakat kami berharap untuk memberikan dan mengusulkan apa saja yang akan kita bangun tahun depan ujarnya.
Rencana Kerja Pemerintah Desa atau RKP Desa merupakan dokumen perencanaan tahunan yang sangat penting dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan desa. Penyusunan RKP Desa harus dilakukan secara cermat, komprehensif, dan partisipatif dengan mengacu pada pedoman teknis RKP Desa 2025 yang telah diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Pedoman teknis ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 21 Tahun 2020 yang diubah dengan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 6 Tahun 2023. Pedoman ini menjadi acuan bagi pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun perencanaan pembangunan desa yang berkualitas.
Dengan adanya pedoman yang jelas dan terperinci, diharapkan proses penyusunan RKP Desa dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Dalam pedoman teknis RKP Desa 2025, diatur secara detail mengenai tahapan, mekanisme, dan berbagai instrumen yang diperlukan dalam penyusunan dokumen perencanaan ini. Mulai dari pembentukan tim penyusun, pencermatan program, penyusunan rancangan, hingga penetapan menjadi Peraturan Desa.
Keberadaan pedoman teknis ini menjadi semakin penting di tengah dinamika pembangunan desa yang semakin kompleks.
Tantangan seperti peningkatan kualitas SDM, pengembangan ekonomi lokal, penguatan infrastruktur, serta isu-isu sosial budaya perlu disikapi dengan perencanaan yang matang dan visioner.
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dilakukan dengan beberapa kegiatan, yaitu:
Melakukan musyawarah desa untuk merencanakan pembangunan desa, Membentuk tim penyusun RKP Desa.
Mencermati pagu indikatif desa dan menyesuaikan program dan kegiatan yang masuk ke desa, mencermati ulang dokumen RPJM Desa, menyusun rancangan RKP Desa
Melakukan musyawarah perencanaan pembangunan desa untuk menyusun RKP Desa, menetapkan RKP Desa, melakukan perubahan RKP Desa, mengajukan daftar usulan RKP Desa.
RKP Desa disusun berdasarkan RPJM Desa yang telah disusun sebelumnya. RKP Desa memiliki beberapa fungsi, yaitu:
Sebagai kerangka acuan untuk pemerintah desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan
Sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat desa
Sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pemerintah desa
RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. (Bim)