Jakarta, gaptacyber.com - Pendiri Firma Hukum Richard William and Partner / Perkumpulan Pengacara GAPTA dan juga Pendiri Forum Wartawan Jaya Indonesia, yang bertindak selaku Kuasa Hukum Dokter H. Slamet Effendy, M.KES, resmi mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum/PMH dengan Nomor Perkara 564/Pdt.G/2024 tanggal 17 September 2024, terhadap Enam Hakim Agung yang menangani Perkara Pidana Kasasi Nomor 1044 K/PID/2022 tanggal 27 Oktober 2022 dan Hakim Agung Perkara Pidana Peninjauan Kembali/PK Nomor 149 PK/PID/2023 tanggal 16 November 2023.
Dalam dua putusan tersebut, terbongkar adanya perkara yang terindikasi Praktek Sidang Fiktif telah terjadi di lingkungan Mahkamah Agung.
Hal ini baru diketahui sejak adanya Salinan Resmi Putusan Peninjauan Kembali/PK Kliennya dari Pengadilan Negeri Bekasi, yang didapat pada hari Senin tanggal 9 September 2024, berdasarkan surat permohonan Salinan Resmi Putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali/PK tertanggal 6 September 2024, dalam rangka upaya Pengajuan Peninjauan Kembali PK ke Dua. Dimana dalam putusan tersebut terindikasi jelas bahwa tidak ada persidangan dalam perkara Kliennya, dibuktikan dengan adanya putusan yang saling bertentangan antara satu dengan lainnya, yang satunya terbuti dan yang satunya tidak terbukti.
Menurut Richard ini merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum, dan oleh karennya Richard William yang bertindak selaku Kuasa Hukum dari Terpidana korban Kriminalisasi Hukum ini, melakukan upaya hukum Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Enam Orang Hakim Agung pada Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Harapan dari adanya gugatan tersebut, supaya terang bagi semua Pihak, dan Khususnya masyarakat Indonesia yang sering merasa menjadi korban kekecewaan dari hasil putusan yang dihasilkan Mahkamah Agung. Yaitu irasional atau tidak masuk diakal dan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang terkait.
Jelas ini adalah langkah hukum yang berani yang sedang ditampilkan oleh seorang Pengacara dalam memperjuangkan Kliennya, yang mengacu benar-benar sesuai Konstitusi dan bukan karenanya Koneksi dengan jaringan kekuasaan atau uang.
Richard berharap dengan adanya gugatan ini. Semua insan Perss dan Masyarakat ikut aksi solidaritas selamatkan Mahkamah Agung dan Konstitusi dari ulah Para Oknum Hakim Agung yang nakal, supaya kepercayaan publik bisa dikembalikan.
Richard menambahkan dengan adanya gugatan ini, ingin mendapatkan pencapaian bahwa sidang di Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi benar benar dilaksanakan sebagaimana Konstitusi. Yaitu sidang yang terbuka untuk umum dan yang bisa dilihat langsung jalannya proses sidang oleh publik.
Mengingat bahwa kejahatan itu terjadi bukan karena adanya niat dari Para Oknum Hakim tersebut, akan tetapi karena adanya kesempatan untuk melakukan kejahatan dan atau tindakan yang tidak terpuji dimaksud.
Dengan adanya ini Richard juga berharap bisa menjadi harapan baru bagi Para Pencari Keadilan untuk mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya (Tranparansi Hukum).
Dan Pihak-Pihak yang terkait dan yang harus bertanggung jawab, supaya sesegera mungkin untuk membebaskan dan mengeluarkan Kliennya/Dokter H. Slamet Effendy, M.KES., dari Lapas Bekasi. Karena tidakan ini sudah merupakan tindakan pidana sebagaimana yang diatur dalam bunyi rumusan Pasal 333 KUHPidana “Merampas Kemerdekaan Seseorang”.Red. GC