Tanjung Pura, Sumut. gaptacyber.com - Parah mafia BBM, bersubsidi jenis solar dan pertalite dengan skala besar bergentayangan di SPBU 14. 208. 1177 di wilayah.Hukum Polres Tanjung Pura, Provinsi Sumatera Utara di duga (BBM).Bersubsidi / Pemangkus jenis solar dan pertalite, di kuras oleh. para oknum-oknum mafia pengangkut (BBM), bersubsidi dan Pemangkus seakan-akan Kebal hukum dan tak perduli siang atau malam, secara terang terangan tanpa ada rasa takut sedikitpun. oknum merasa kebal hukum tidak ada tindakan dari. APH Polres batu bara dan Ketegasan. oleh Pihak PT. Pertamina yang jelas-jelas kegiatan Pengurasan tersebut melanggar hukum.
Kegiatan Pengurasan BBM Bersubsidi Jenis solar dan pertalite dengan mengisi Belting dengan kapasitas 2000 liter dengan nilai hingga jutaan rupiah
Menggunakan Belting di SPBU 14. 208. 1177
yang berlokasi di Desa air hita, Kecamatan Gebang, Kabupaten Tanjung Pura, Provinsi Sumatera Utara, sudah jelas-jelas dengan cara terang-terangan telah melanggar aturan oleh.PT. (Pertamina Persero) dengan melakukan pengisian (BBM). Bahan Bakar Minyak Jenis Solar. padahal sudah jelas hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja. selain itu sesuai dengan. Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak.
keputusan Menteri Energi dan sumber daya mineral dalam surat edaran mentri ESDM No. 14. E /HK.03/DJM/2021, Mengenai ketentuan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur, padahal dalam undang undang sudah di terangkan pendistribusian dan penyalah gunaan BBM bersubsidi baik jenis solar maupun pertalite adalah tindakan melanggar hukum sebagai mana di atur dalam undang undang no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)
Niaga sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha niaga di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000. 000. 000,00 (tiga puluh miliar rupiah). sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).
Di duga ada kongkalikong antara Pihak SPBU yaitu operator vs pemangku otomatis bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja, kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan sampai pendistribusian tanpa izin dapat di pidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal ini terjadinya ada dugaan main mata alias kongkalikong antara pembeli alias pemangku dengan oknum pihak operator SPBU 14. 208. 1177.
Demi maraup keuntungan pribadi maupun kelompok dengan cara merugikan pemerintah juga bagi kalangan masyarakat, dugaan kongkalikong antara Pihak SPBU yaitu Operator vs Pemangku otomatis bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja, kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan sampai pendistribusian tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada hari saat senin tanggal 09-09-2024 awak media mencoba konfirmasi klarifikasi, salah satu oknum yang punya jerigen yang tak menyebutkan namanya hanya bilang buat jualan sendiri di rumah dan langsung pergi meninggalkan wartawan. ketika operator SPBU, 14. 208. 1177 yang tidak mau memberikan keterangan kepada media saat di investigasi malah meninggalkan awak media
Untuk itu, bagi SPBU nomor : 14. 208. 1177 yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpangan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal tersebut yang berbunyi:
Sebagai pembantu kejahatan
1). mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan
2). mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dapat di pidana
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU 14. 208. 1177 dapat dimintai pertanggung jawaban atas tindak pidana pembantuan. mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
Menurut pantauan tim awak media pengisian mobil telking tersebut dilakukan seakan-akan tidak mengenal batas waktu tiap hari siang malam pun dilakukan pengisian baik yang menggunakan BBM subsidi jenis solar dan tidak dilengkapi surat izin Pertamina seperti Barcode diduga SPBU kebal hukum dan banyak (bekapan) dari pihak APH yang berkepentingan di dalam kegiatan Pengembangan dan penyelewengan BBM Penugasan solar untuk memperkaya kantong sendiri.
Setelah itu dari pihak awak media juga merasa di remehkan oleh oknum pengawas dan operator SPBU telah berkata dengan tegas (Merasa Tidak Memiliki Kesalahan) atau alergi dan seperti membela para Pemangku BBM jenis solar dan pertalite
Sampai saat ini tim awak media belum bisa konfirmasi klarifikasi langsung kepada pihak SPBU atau belum ada tanggapan hingga pemberitaan ini di terbitkan. awak media ini akan terus-menerus menayangkan pemberitaan ini secara bersambung. karena belum ada kejelasan dari pihak-pihak terkait. guna penyajian pemberitaan yang berimbang, senin 09-09-2024
Harapan warga atau pelanggan BBM dan Team awak media sebagai pengunjung atau Pembeli baik dari luar daerah supaya dari pihak APH terutama Polsek terdekat dan pemangku jabatan Polres Tanjung Pura agar menindak tegas para mafia BBM bersubsidi baik Jenis Solar Maupun Pertalite Terutama Boss sebagai Penimbun BBM jenis solar harus ditindak tegas. biar tidak ada pembiaran atau berkeliaran dan aktivitas nya sebagai penguras solar yang ada di wilayah desa air Hitam, kecamatan gebang, kabupaten tanjung pura. provinsi sumatera utara. yang dilakukan tanpa ada surat ijin baik dari kepala desa, maupun dinas terkait. seharusnya hukum yang berlaku di jalankan supaya ada efek jera dan tidak merugikan negara.
Apabila tidak ada kelanjutannya maka kami tim awak media akan melanjutkan laporan resmi ke pihak BUMN BPH migas dan polda sumatra utara Dirkrimsus selaku pemangku tertinggi APH di wilayah sumatra utara. GS