Garut, gaptacyber.com - LBH Keadilan Anak Bangsa, ungkap pencabulan dan kekerasan terhadap anak hingga pendarahan janin/keguguran penacara korban selaku ketua Umum LBH “Keadilan Anak Bangsa” Fardinan,SH.,MH, saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Jum’at (2/8/2024). menjelaskan kepada awak media bahwa perkara dugaan tindak pidana kejahatan pencabulan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur telah ditangani oleh pihak UPTD PPA dan pihak PPA Polres Garut, (29/07/2024) 11:03 WIB.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Anak Bangsa (YLBH-KAB), Fardinan,SH.,MH mengungkap kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak dengan cara memaksa korban melakukan persetubuhan awal mula kejadian ketika orang tua korban sedang ada di rumah tiba-tiba korban minta tolong kepada orang tuanya.
“Karena panik ada pendarahan dan keluar janin/keguguran lalu orang tuanya menanyakan, siapa yang melakukan perbuatan tersebut lalu korban menceritakan bahwa korban diduga telah dipaksa melakukan perbuatan persetubuhan oleh pelaku dari kejadian tersebut” korban mengalami trauma psikis dan melaporkan kejadian tersebut ke PPA Polres Garut, pada Senin (29/07/2024 – 11:03 WIB.
“Mengngkap misteri dugaan tindak pidana kejahatan pencabulan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur hingga terjadi pendarahan janin/keguguran yang dilakukan oleh pelaku pemilik kios/konter di pasar Rancabuaya berinisial RS (23) dan juga diduga telah melakukan pembunuhan berencana kepada korban” dengan memberi obat dan menyuruhnya korban menggugurkan kandungan (aborsi secara ilegal) di Kp. Sinarsari Rt.001 Rw.002 Desa Samudrajaya, kecamatan Caringin, kabupaten Garut,”
Kuasa Hukum Korban Advocat Fardinan,SH.,MH, menjelaskan kasus tersebut berawal pada kamis (16/5/2024) orang tua korban melaporkan RS (23) diduga telah menjadi korban tidak pidana kejahatan pencabulan dan kekerasan perlindungan anak yang dilakukan oleh pelaku dalam keterangan lisanya di Kantor Hukum Fardy & Rekan Jl. Anggadireja 77A, Cigado kelurahan Baleendah kecamatan Baleendah kabupaten Bandung.
"Orang tua korban kembali melaporkan RS kepada Polres Garut, bahwa orang tua korban telah menyambangi berinisial RS (23) untuk dimintai pertanggungjawabannya namun penyambutan pelaku dan keluarganya hanyalah wajah tidak bersodosa (WADOS) dan nada-nada yang kurang menyenangkan akibat perbuatan tersebut pelaku dipolisikan,” ucapnya.
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 003-07/S.K.K./KH-FR/VII/2024 tertanggal 14 Juli 2024, berdasarkan pengakuan dan keterangan dari Klien kami beserta korban Anak yang berinisial TI (15) kuasa hukum korban telah menyampaikan Somasi kepada RS (23).
Bahwa berinisial RS (16/5/2024) diduga telah melakukan Dugaan Tindak Pidana
“Memaksa anak melakukan Persetubuhan” Selain itu ketika korban setelah 2 (dua) minggu menyampaikan kondisinya kepada RS bahwa korban anak mengalami kehamilan bukannya bertanggungjawab malah memberi obat (entah obat apa) kepada korban anak dibeli dari seseorang berinisial RF dan kemudian RS menyuruh korban untuk menggugurkan dengan meminum obat tersebut yang diduga menyebabkan mati kandungannya dengan mengalami pendarahan hebat lebih kurang satu bulan lamanya.
Hal tersebut RS diduga telah melanggar Pasal 76D Jo. Pasal 81 Undang-undang Nomor : 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor : 23 tahun 2022 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dengan denda
paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima miliar rupiah),
Kemudian RS diduga telah melanggar Pasal 347 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan tidak dengan ijin perempuan itu, dihukum penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun”Pungkanya.#Kont.BK-RI,GC.