Iklan

terkini

Wajah Baru Kejaksaan Dipertaruhkan, Korban Pemerasan 1,8 Milyar Diperiksa Kejagung

Redaksi Gapta Cyber
7/23/24, 09:51 WIB Viewer Today Last Updated 2024-07-23T03:05:17Z


Jakarta, Gaptacyber.com - Akhirnya Senin 22 Juli 2024 Tim dari Pengacara GAPTA, Elsya dan Richard William / Ketua Umum Perkumpulaqn Pengacara GAPTA dan Barisan Kepemudaan Republik Indonesia BK-RI, serta Pendiri dan Pengacara Forum Wartawan Jaya Indonesia FWJI yang bertindak selaku Kuasa Hukum Direktur Utama PT. Sela Bara Doktor Insinyur Muhammad Darwis. Memenuhi panggilan Kejaksaan Agung guna memberikan keterangan sehubungan dengan adanya Laporan dugaan keterlibatan Oknum Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Tinggi Bandung, terkait Pemerasan Rp.1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) berdasarkan pantuan Liputan Khusus Tim GAPTA TV / GAPTA CYBER.




Hal itu sangat beralasan menurut Richard. Karena dari Fakta Hukum dan Alat Bukti yang tertuang dalam bunyi Putusan yang sudah berkekuatan Hukum Tetap dalam Perkara Nomor 331/Pid.B/2023/PN.Bdg tanggal 07 Desember 2023, dengan Terdakwa Doktor Insinyur Muhammad Darwis terpampang jelas. Bahwa ada terjadi Pemalsuan Alat Bukti dan Rekayasa Perkara.


Saat menjalani pemeriksaan Richard menuturkan. Bahwa nama JULIUS JOHAN dalam Akta Pendirian memang tidak ada, namun dalam putusan dikatakan ada, dan dalam Akta Pengikatan Jual Beli Saham justeru terbaca Korban/Pelapor lah SHERWIN NATAWIDJAJA yang seharusnya dikatakan melakukan dan atau turut melakukan sehubungan adanya tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang dilakukan Oleh Penyidik Polda Jawa Barat Kompol Haji DEDI BUDIANA, SH., MH., yang sudah TERBUKTI berdasarkan hasil dari Pemeriksaan Propam Mabes Polri dan Propam Polda Jabar.


Yang menerangkan bukan cuma kategori Pemerasan dan atau Penyalahgunaan Wewenang, namun juga Tindak Pidana Korupsi, Penipuan dan Penggelapan.





Berarti Korban/Pelapor SHERWIN NATAWIDJAJA lah yang seharusnya dijerat telah Memberikan Keterangan Palsu Dibawah Sumpah yang dilakukan dalam Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Bandung sebagaimana rumusan bunyi Pasal 242 ayat (2) KUHPidana:


Ayat (2)

Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.





Namun Justeru Dirut PT. Sela Bara yang di Vonis Bersalah dengan Hukuman dua tahun enam bulan. Walaupun menurut hukum dan Surat Edaran Mahkamah Agung itu merupakan Putusan Batal Demi Hukum, tapi hingga kini Mahkamah Agung terkesan tetap konsisten melindungi Para Hakim yang bersalah dibawahnya, berkat adanya Surat Edaran mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 1976 (Hakim Merasa Punya Imunitas dari jerat hukum bila merugikan masyarakat baik Pidana dan Perdata) jelas Richard.





Ini merupakan wujud dari Rancangan Kejahatan Hukum yang dibuat oleh Aparat Penegak Hukum itu sendiri. Wajar kalau selama ini ada istilah No Viral No Justice! Karena cuma dengan cara di-Viralkan hukum di Indonesia ini bisa Tegak dan Lurus.


Richard berharap dengan adanya gebrakan hukum dari Kejaksaan Agung, bisa membenahi Institusi Kejaksaan dari rongrongan Oknum Pejabat Korup dan Tidak Profesional bisa terwujud, guna sebagai harapan baru keadilan hukum! Dan ini akan mempertaruhkan Wajah Baru Kejaksaan imbuh Richard. #Red.Tim Liputan Khusus GAPTA TV / GC 

  

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Wajah Baru Kejaksaan Dipertaruhkan, Korban Pemerasan 1,8 Milyar Diperiksa Kejagung

Terkini

Iklan