Tapteng, Gaptacyber.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap seorang laki-laki terduga pengedar narkotika jenis ganja di Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah. Pada Kamis, (25/07/2024) sekitar pukul 16.30 wib
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial MS (45 Thn) seorang Petani, warga Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng IPTU Gunawan Sinurat, SH, MH menjelaskan bahwa setelah mendengar informasi dari Masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis Ganja di Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan di lokasi dilakukannya transaksi narkotika jenis Ganja, Tim kemudian menangkap terduga MS” Ucap IPTU Gunawan
Setelah dilakukannya penggeledahan badan, ditemukan 12 ampul narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat dengan berat bruto 18,70 gram, 1 buah gunting bergagang warna hitam, 1 bundalan kertas nasi berwarna coklat, serta Uang tunai terdiri dari 1 lembar pecahan Rp. 20.000, 1 lembar pecahan Rp. 10.000, 7 lembar pecahan Rp. 5.000, 1 lembar pecahan Rp. 2.000, dan 1 lembar pecahan Rp. 1.000
Setelah dilakukan Penangkapan terhadap pelaku, Tim Sat Resnarkoba Polres Tapteng Juga melakukan interogasi terhadap pelaku, MS mengakui memperoleh ganja dari seorang laki-laki berinisial RS.
“Saat anggota Opsnal dilapangan melakukan penyelidikan terhadap Pengedar RS, personel belum berhasil menemukannya.” terang IPTU Gunawan
Pelaku MS beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tapteng untuk dilakukan proses hukum sesuai UU No. 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika.#Gosen Situmeang-GC