Bandung, Gaptacyber.com - Richard William dari Pengacara GAPTA dan Pendiri Forum Wartawan Jaya (FWI) Indonesia selaku Kuasa Hukum Korban Percobaan Pembunuhan oleh Jaringan Mafia Hukum dan Peradilan Menuturkan.
Setelah hampir empat tahun berjalan akhirnya Laporan Polisi Doktor Insinyur Muhammad Darwis dengan Nomor Laporan: LP/B/5210/IX/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ, tanggal 1 September 2020., a.n. DR. Ir. M. DARWIS, dengan Terlapor KOMPOL H. DEDI BUDIANA, SH. MH., selaku Penyidik Polda Jawa Barat mulai dijalankan.
Hal itu terjadi sejak adanya laporan ke Mabes Polri dan adanya pergantian Kadiv Propam Polri, yang mana akibat dari efek domino pemberitaan kasus Pembunuhan Vina mencuat ke Permukaan.
Richard menambahkan bahwa penyidik perkara Pembunuhan Kasus Vina diduga juga yang terlibat dalam perkara Kasus Percobaan Pembunuhan Doktor Insinyur Muhammad Darwis, hal itu terungkap dari adanya BAP dan Pelimpahan Berkas Perkara ke Kejaksaan.
Yang mana dapat terlihat juga dari Putusan Hakim Pengadilan Negeri Bandung, yang menunjukkan alat bukti dalam perkara tersebut dipalsukan alias direkayasa sedemikian rupa supaya lolos P.21 Kejaksaan.
Ini perbuatan yang sangat keji dan biadab menurut Richard, hal mana aparat hukum yang seharusnya menegakkan aturan hukum tapi justeru merusak aturan hukum dan melakukan pelanggaran hukum berat yang sangat sangat memalukan.
Richard berharap Polda Metro Jaya juga berani Bongkar Kasus Pemalsuan dan Rekayasa Perkara terkait Rumah Sakit Anna Medika, yang mana korbannya yang justeru masih mendekam di Lapas Bekasi dan Pelaku Pemalsuan justeru berlengang legang diatas penderitaan orang lain.
Dan Richard berharap Kadiv Propam Polri yang baru supaya segera bertindak. Karena ini udah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, yang mana Justeru Pelaporlah yang telah melakukan pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu di dokumen hasil Audit Akuntan Publik yang pernah tersangkut persoalan hukum yang sama.
Polri harus benar benar berubah dan jangan cuma pencitraan belaka tutur Richard.#Resp-RW.