Jakarta, Gaptacyber.com - saksi terkait Sembilan Hakim yang diduga Terlibat Pemalsuan Putusan resmi diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada hari Jum'at tanggal 5 Juli 2024.
Hal itu terlihat saat Richard William dari Pengacara GAPTA yang juga selaku Pendiri dan Pengacara Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) diwawancarai oleh beberapa awak media.
Richard menuturkan bila Putusan yang tertulis diputus pada sidang terbuka untuk umum, seharusnya dari pihak Peradilan Tingkat Banding, Tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali atau PK tentunya bisa menunjukkan ruang sidangnya.
Karena bagaimana kita tau kalau hasil dari putusan tersebut benar benar dari hasil persidangan, mengingat dari bebera kasus perkara yang ditangani terindikasi bukan dari hasil proses persidangan namun melainkan dari hasil rapat lobi lobi perkara,
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya Putusan Fiktif dari hasil Pemalsuan Putusan yang sekarang sedang diproses oleh Polda Metro Jaya yang dilaporkan oleh kami ucapnya.
Richard menambahkan sudah saatnya semua masyarakat sadar dan berperan ikut mengawasi pelaksanaan hukum saat ini yang sering main suka suka tanpa ada kontrol sama sekali, hal itu dapat terlihat dari isi Laporan Polisi Nomor: LP/B/262/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Januari 2024, dengan Terlapor Justeru Para Hakim Komisi Yudisial alias KY alias Hakim yang tugasnya mengawasi dan menegakkan keluhuran Para Hakim.
Jelas ini membuktikan bahwa keluhuran hakim udah hilang atau luntur oleh Institusinya sendiri yang sering melakukan sidang petak umpet alias sembunyi sembunyi dan tidak transparan.
Richard sangat menyayangkan sikap para Pengacara, Mahasiswa Hukum dan Aktifis Hukum yang kurang respon dalam persoalan semacam ini.
Richard berharap jangan sampai hukum dijadikan alat komoditas guna mencari keuntungan belaka dengan mengabaikan dari tujuan hukum itu sendiri dibuat pungkasnya#Red GC.