Iklan

terkini

Kejaksaan Agung Ambil Alih Kasus Pemerasan Dirut PT. Sela Bara Dr. Ir. Muhammad Darwis 1,8 Milyar

Redaksi Gapta Cyber
7/15/24, 19:06 WIB Viewer Today Last Updated 2024-07-19T04:45:02Z


Jakarta, Gaptacyber.com - Richard William Ketua Umum Pengacara GAPTA dan Barisan Kepemudaan Republik Indonesia BK-RI serta Pendiri dan Pengacara Forum Wartawan Jaya Indonesia FWJI selaku Kuasa Hukum Doktor Insinyur Muhammad Darwis melalui Tim Pengacara GAPTA, Senin tanggal 15 Juli 2024 di Kejaksaan Agung.


Bahwa Pemerasan 1,8 Milyar kliennya yang diduga melibatkan Oknum Penyidik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon akhirnya ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung.



Hal itu terjadi ujar Richard dikarenakan adanya dugaan keterlibatan Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagaimana bunyi Panggilan Untuk Diwawancarai oleh Inspektur Muda Kepegawaian dan Tugas Umum pada Inspektorat III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pengawasan.



Hal itu terlihat dari isi Surat Nomor: R.102/H.4/H.III.1/07/2024 tertanggal 12 Juli 2024 yang ditujukan ke Saudara Ir. Mohammad Darwis dan Surat Nomor: R.103/H.4/H.III.1/07/2024 tertanggal 12 Juli 2024 yang ditujukan ke Saudara Richard William selaku Penasehat Hukum Terdakwa Dr. Ir. Muhammad Darwis, berdasarkan laporan Pengaduan tanggal 08 Desember 2023, hal Pengaduan terhadap Saudara Hasan Nurodin Achmad, SH. MH., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang diduga terlibat pemerasan sebesar Rp.1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) yang diduga dilakukan Oknum Penyidik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon.


Jelas ini sangat sangat memprihatinkan menurut Richard! Ditengah tengah carut marutnya sistem penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang lagi Viral akhir akhir ini, justeru muncul persoalan baru yang melibatkan oknum penyidik yang sama (Polda Jawa Barat).


Hal demikian kalau tidak ada peran serta Presiden Republik Indonesia ikut cawe cawe! Maka hukum kita saat ini justeru akan menjadi petaka bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara, dikarenakan masyarakat akan merasa terancam menjadi warga negara Indonesia dan atau warga negara asing yang tinggal di Indonesia.


Contohnya Kasus Pemerasan dan Penipuan sekitar Setengah Milyar lebih yang dialami Dokter Vimal kewarga-negaraan Malaysia, yang diduga diperas sekarang justeru malah dijebloskan dan masih ditahan di Rutan Waru Bandung.



Dan Direktur Rumah Sakit Anna Medika Bekasi Jawa Barat korban Pemalsuan Hasil Audit Akuntan Publik (Residivis) dalam kasus yang sama oleh Kementerian Keuangan, justeru yang dijebloskan dan masih ditahan di Lapas Bekasi Jawa Barat hingga kini. 


Dan itu semua melibatkan Oknum Jaksa dari Kejaksaan dibawah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK yang selama ini terlihat Tampil Extrims dipublik terkait sidang Ferdi Sambo! Namun hilang bah ditelan bumi ketika melihat kasus Pegi Setiawan, Dirut PT. Sela Bara Doktor Insinyur Muhammad Darwis dan Direktur Rumah Sakit Anna Medika.



Jelas ini akan jadi pertanyaan Publik tentang peran LPSK sebenarnya sebagai apa? Apakah cuma sebagai lembaga cari muka! Kalau itu benar maka lebih baik dibubarkan saja supaya tidak membebani keuangan negara yang berimbas naiknya pajak selama ini?


Richard berharap ini merupakan langkah awal dari Kejaksaan Agung guna mencegah korban salah tangkat terus terjadi yang eksekutornya dari Para Jaksa dibawah Kejaksaan Agung itu sendiri. Redk.GC.


 




    



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejaksaan Agung Ambil Alih Kasus Pemerasan Dirut PT. Sela Bara Dr. Ir. Muhammad Darwis 1,8 Milyar

Terkini

Iklan