Iklan

terkini

Mantan Kajati Jawa Barat Bisa Terseret Persoalan Hukum Korban Percobaan Pembunuhan dan Pemerasan Oleh Penyidik Polda Jawa Barat 1,8 Milyar

Redaksi Gapta Cyber
7/18/24, 22:03 WIB Viewer Today Last Updated 2024-07-19T11:20:38Z

 


Bandung, Gaptacyber.com - Richard William Ketua Umum Pengacara GAPTA dan Barisan Kepemudaan Republik Indonesia BK-RI serta Pendiri dan Pengacara Forum Wartawan Jaya Indonesia FWJI selaku Kuasa Hukum Dirut PT. Sela Bara Doktor Insinyur Muhammad Darwis memaparkan. 


Bahwa berdasarkan temuan bukti baru dan dokumentasi pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat itu. Patut diduga sudah mengetahui bahwa Dirut PT. Sela Bara adalah merupakan Korban dari Percobaan Pembunuhan dan Pemerasan Kompol H. Dedi Budiana, SH., MH., selaku Penyidik Polda Jawa Barat, Dkk, yang saat ini juga terseret Kasus Vina Cirebon.


Hal itu terpantau dari isi rekaman dokumentasi Pertemuan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 14 Maret 2023, saat pengajuan Permohonan Penangguhan Penahanan saudara Doktor Insinyur Muhammad Darwis yang disaksikan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat itu, menurut Richard.



Jelas ini merupakan tindakan yang sangat menciderai hukum! Apalagi dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum, mengingat hingga saat ini mereka masih tega membiarkan Korban Percobaan Pembunuhan dan Pemerasan yang seharusnya diluar atau tidak ditahan, ternyata hingga kini masih dibiarkan mendekan di Runtan Cipinang Jakarta Timur dalam kondisi yang sudah tidak berdaya.


Fakta hukum didalam putusan, alat bukti yang digunakan Jaksa Penuntut Umum JPU adalah rekayasa belaka alias dipalsukan keterangannya, sehingga terlihat dalam rekaman video dokumentasi sidang di Pengadilan Negeri Bandung tampak nyata JPU tidak bisa menunjukkan dokumen dan majelis hakim tidak pegang berkas namun tetap nekat jalankan proses sidang. 



Pasahal dari awal sidang yang dipantau langsung jalannya persidangan oleh awak media dari Forum Wartawan Jaya Indonesia dan Gaptacyber.com sudah nampak Majelis Hakim panik dan enggan diliput, namun masih berani keluarkan putusan sesat yang berdampak putusan batal demi hukum, namun JPU enggan mengeksekusi putusan tersebut.



Richard menuding inilah yang patut dikategorikan Percobaan Pembunuhan Berencana, dikarenakan JPU sudah mengetahui korban udah lanjut usia dan punya riwayat penyakit jantung kronis, namun dibiarkan tanpa akses yang memadai untuk berobat.



Tidak hanya itu saja persoalan hukum mendera Wilayah Kerja Kejaksaan Tinggi Jawa Barat! hal itu dapat terlihat juga dalam persoalan hukum yang menjerat Direktur Rumah Sakit Anna Medika, yang nyata nyata merupakan korban dari Hasil Audit Fiktif yang dilakukan oleh Akuntan Publik yang sudah pernah melakukan perbuatan yang sama dipersoalan hukum yang lain, namun JPU justeru melakukan upaya hukum Kasasi yang patut diduga kuat sidangnya Fiktif belaka tuding Richard. 


Dan dalam persoalan ini dapat dilihat dari bunyi putusan Jauh Panggang Dari Api alias Tidak Jelas dan Tidak nyambung sama sekali dengan persoalan hukumnya itu sendiri.  Yang mengakibatkan Korban masih ditahan di Lapas Kota Bekasi tanpa adanya tanggung jawab moral sama sekali dari Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang sudah seharusnya melakukan pengawasan dari kinerja Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Hingga proses Lapor Balik dari korban Kriminalisasi Hukum oleh Aparat Hukum yang berjamaah di Polres Jakarta Timur dibikin mandul ujar Richard. Red.RW



 



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mantan Kajati Jawa Barat Bisa Terseret Persoalan Hukum Korban Percobaan Pembunuhan dan Pemerasan Oleh Penyidik Polda Jawa Barat 1,8 Milyar

Terkini

Iklan