Iklan

terkini

PN Sibolga Secepatnya Lakukan Eksekusi Kasus Sengketa Lahan di Tapteng Sesuai Amanat UU

Staff Redaksi GAPTA Cyber
6/13/24, 06:34 WIB Viewer Today Last Updated 2024-06-27T07:26:45Z

Tapteng, Gaptacyber.com - Pengadilan Negeri (PN) Sibolga gelar Constatering dan Sita Eksekusi lahan sengketa berdasarkan keputusan PN Sibolga 23 Juni 1986, no : 6/PDT/1986/PN-SBG dan PT Sumut tanggal 29 Agustus 1988, no : 305/PD/1988/PT Medan.


Constatering merupakan pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan, dan mencatat perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir, serta mencatat subyek yang menguasai obyek sengketa dalam keadaan terakhir. 


Constatering dan Sita Eksekusi lahan sengketa lahan di lakukan di Lingkungan IV Kelurahan PO Hurlang Kecamatan Kolang Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa (11/06/2024).


Penasehat Hukum Sorta Hutasoit SH dan Reka yang berkantor di Jln, P Siantar Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang- Sumut mendampingi Kleinnya Sunardi Lumban Tobing yang berperkara sengketa tanah di Lingkungan IV Kelurahan PO Hurlang, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapteng Sumatera Utara (Sumut).


Panitra Temaziduhu Haerefa SH yang melakukan Constatering dan Sita Eksekusi di dampingi Sorta Hutasoit Penasehat Hukum Sunardi Lumban Tobing ahli waris Almarhum Tinggal Lumban Tobing. didampingi Polres Tapteng Polda Sumut Polsek Kolang AKP. M. Taher Lubis SH. Camat Kolang Pahala Nababan SH.


Sunardi Lumban Tobing sebagai pemohon lawan.

01. Menek Situmeang.

02. Saroha Sitohang.

03. Kabonaran Simatupang.

04. Dan kawan-kawan. 

Sebagai termohon. Kolang hari Selasa 11 Juni 2024 Sita Pengadilan Negeri Sibolga.


Panitera Temaziduhu Haerefa SH mengatakan: “Sebenarnya kasus sengketa lahan ini sudah 16 tahun yang lalu, namun inilah bukti bahwa kasus sengketa yang sudah inkrah tidak ada yang kadaluarsa, ungkapnya.


Lebih lanjut dikatakan: "Hari ini Selasa, 11-Juni-2024 kita melakukan Constatering dan Sita Eksekusi untuk pencocokan data dan peta yang terkini, pungkasnya.


Sementara Sorta, mengatakan: ”Atas kebenaran dan keadilan, saya pribadi sangat miris dan sedih melihat apa yang di alami Klein saya ini, dari tahun 1986 baru sekarang dilakukan Constatering dan Sita Eksekusi lewat proses panjang, katanya.


”Tuhan Yang Maha Kuasa itu memang tidak pernah tidur pasti ada saatnya kebenaran itu akan menang, jelasn Sorta


Harapan saya semoga PN Sibolga secepatnya melakukan Eksekusi, agar kasus sengketa lahan ini terselesaikan dengan baik sesuai amanat undang-undang, tandasnya.


Sunardi Lumban Tobing sebagai pemohon mengatakan: ”Saya berharap kepada Ketua Pengadilan Negeri Sibolga agar memperhatikan dan berpihak kepada yang benar dan begitu juga dengan ibu Sorta Hutasoit SH sebagai Penasehat Hukum tetap sehat dan jangan jemu-jemu berbuat baik.” (Demak MP Panjaitan/Pance).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PN Sibolga Secepatnya Lakukan Eksekusi Kasus Sengketa Lahan di Tapteng Sesuai Amanat UU

Terkini

Iklan