Iklan

terkini

Pelaku Judi Online di Tapteng, Di Tindak Tegas Polisi

Staff Redaksi GAPTA Cyber
6/25/24, 17:52 WIB Viewer Today Last Updated 2024-06-27T07:26:45Z

Tapteng, Gaptacyber.com - Pria Inizial HS, (40) pelaku judi Online ditangkap Polsek Barus Polres Tapteng Polda Sumut.


HS Pekerjaan Wiraswasta, Warga Kecamatan Barus ditangkap di Desa Kedai Gedang Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah Tapteng Provinsi Sumatera Utara Sumut pada Senin (24/06/2024).


Demikian perss release Kasi Humas Polres Tapteng Kompol Irawadi kepada GAPTA CYBER COM dan GAPTA TV pada Selasa (25/06/2024).


Melalui Polsek Barus Iptu Mulia Riadi, SH, M.IKom. Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, SH. MH.  menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat setempat. ujarnya.


Lebih lanjut dikatakan: "HS ditangkap saat sedang menunggu pemasang Judi Online (Slot) dan dari Tepat Kejadian Perkara (TKP) berhasil diamankan barang bukti berupa uang Rp. 924.000,- beserta satu unit Handphone Android. sambungnya.


"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Tapteng untuk memberantas segala bentuk perjudian di Wilayah Hukum Polres Tapteng dan pihak Kepolisian akan terus lakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk kegiatan perjudian, baik itu offline maupun online," ucapnya.


Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya dan dampak negatif dari perjudian, serta lebih waspada terhadap aktivitas ilegal yang dapat merusak moral dan kehidupan sosial di sekitarnya. imbuhnya.


Polres Tapteng juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian atau tindak kriminal lainnya, pungkasnya. (Raiynhard M Panjaitan)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pelaku Judi Online di Tapteng, Di Tindak Tegas Polisi

Terkini

Iklan