Dan untuk mengurus PM 1 secara offline sudah tidak dapat dilakukan, informasi ini di dapat dari staf kelurahan Sunter Agung insial (H), kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pengajuan mengurus PM 1 Sudah di lakukan pada tanggal 07 Juni 2024 sampai sekarang belum mendapatkan hasil penyelesaian. Di karenakan selalu ada kesalahan untuk Upload File. Kesalahan persyaratan yang di minta selalu berbeda-beda, ungkap salah seorang warga yang tidak bersedia disebut namanya.
Team Pengecekan pengajuan secara online dilakukan oleh ( V.H.T ) diduga sudah berulang kali pengajuan selalu salah, tambahnya.
Kesalahan sudah sering diperbaiki tetapi kesalahan selalu berpindah- pindah tempat, dan alasannya kesalahan selalu berbeda-beda.
Menurut sumber (SHR) warga masyarakat, pengajukan PM 1 yang sudah berulang kali salah selalu melakukan perbaikan dengan harapan selesai, namun sampai saat ini pengurusan PM 1 nya belum mendapatkan hasil, ucapnya.
Diduga kepengurusan secara Online tak berjalan secara maximal dan dapat memberikan peluang "SELESAI", imbuhnya dengan nada sedikit kecewa.
Kepada awak media gaptacyber.com SHM menyampaikan, Perlunya pihak terkait memberikan edukasi kepada masyarakat yang belum mengerti tatacara melakukan pengajuan secara online di JAK EVO. Dalam mengurus surat PM 1, bukan malah terkesan dipersulit, tandasnya. ( Suherman )