penguatan ketahanan pangan tingkat desa (Lumbung Desa dll) penglolaan dan pemeliharaan lumbung desa Rp.55.144.000.
Pengelolaan dan pemeliharaan lumbung desa, Rp.126.021.600. selain untuk lumbung desa juga ditampung pembangunan rehabilitasi, peningkatan, pengerasan jalan usaha tani, pembangunan jalan usaha tani Rp.136.548.500. dan pemeliharaan jalan desa Rp.97.178.400.
Namun saat awak media turun langsung kelapangan, tidak menemukan lumbung desa di maksud. Awak media hanya melihat 11 pintu rumah masyarakat, dan sudah termasuk rumah Kades H Tarihoran yang di jadikan sebagai Kantor Desa. Ketika wartawan hendak konfirmasi kepada Kepala Desa Mela Dolok H Tarihoran saat kepergok di Poriaha Jl. Sibolga Barus sedang mengendarai mobil pick up ELTOR warna hitam.
Dengan muka masam dan terkesan kurang bersahabat, Kepala Desa Mela Dolok mengatakan "saya mau cepat, saya buru-buru ini" sambil mengendarai mobilnya ke arah Mela Dolok. wartawan Gaptacyber.com akan terus mengawal terkait lumbung desa tersebut yang diduga Fiktif.
Dan sesuai ketentuan Keppres No. 74 Tahun 2001 Bab V Pasal 16, dan ketentuan Undang Undang No. 31 Tahun 1999, sebagai mana telah di ubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan PP No.43 Tahun 2018 tentang pemberian penghargaan dan premi terhadap masyarakat yang melaporkan tindak Pidana Korupsi, maka berlandaskan undang undang dan peraturan diatas, Kami awak media Gaptacyber.com konsisten akan terus mengawal dan memonitor. (Herbert roberto sitohang )