Iklan

terkini

Dua Terduga Maling dan 2 Oknum Penadah di Tangkap Polisi Tapteng

Staff Redaksi GAPTA Cyber
6/11/24, 19:09 WIB Viewer Today Last Updated 2024-06-27T07:26:45Z

Tapteng. Gaptacyber.com Dua orang Maling, dua orang Penadah di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di tangkap Polisi Polsek Pinang Sori Polres Tapteng Polda Sumut.


Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH menjelaskan, Pelaku utama pencurian dua orang SS, (32) berprofesi Nelayan dan MSH Alias Iyong, (39) berprofesi Pengemudi Beca Bermotor (Betor) kedua pelaku merupakan Warga Gunung Kelambu Kecamatan Badiri.


Demikian disampaikan oleh Kapolsek Pinang Sori AKP Kando Hutagalung, SH, MH. melalui Kasi Humas Polres Tapteng Kompol Irawadi kepada GAPTA CYBER COM dan GAPTA TV Selasa (11/06/2024).


Lebih lanjut diterangkan: "Polsek Pinangsori berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) terjadi pada Selasa, (23/04/2024) pagi di Dusun I Desa Gunung Kelambu Kecamatan Badiri. ujarnya.


Korban Jusmawarni Daulai IRT,, (52) Warga Gunung Kelambu Kecamatan Badiri melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Polsek Pinangsori.


Korban IRT, mengalami kerugian Rp. 9.Juta  karena kehilangan satu.buah kulkas ,satu.buah Kompor Gas serta Tabungnya dan satu buah List Speaker dari rumahnya.


"Pencurian terjadi ketika Korban mengungsi akibat banjir dan rumah korban dalam keadaan kosong.


Setelah Korban pulang kerumahnya dan ditemukan pintu pintu rumah samping korban sudah terbuka dan mengalami kehilangan barang barang dimaksud" ungkapnya.


Penangkapan kedua pelaku usai dilakukan penyelidikan, Pelaku SS, ditangkap di Lapangan Parkir RSUD Pandan Rabu (05/06/2024) malam. Sedangkan MSH ditangkap di Gunung Kelambu Badiri pada Rabu (05/06/2024) malam. 


Hasil interogasi, beberapa barang curian telah dijual para pelaku kepada penadah TUT, (34) Alias Budi dan berhasil diamankan Polisi di Gunung Kelambu Badiri.


Sedangkan penadah Kulkas dua Pintu yakni MB, (31) Warga Kebun Pisang Kecamatan Badiri datang sendiri ke Kantor Polisi Polsek Pinangsori untuk memberikan keterangan.


"Dari tangan Iyong berhasil disita barang milik korban berupa satu buah Kompor Gas dan satu Unit Becak Bermotor (Beto) sebagai alat untuk mengangkut Barang Curian. Dari tangan MB, disita barang milik korban berupa  satu.unit kulkas dua pintu.


 Tim Unit Reskrim Polsek Pinangsori Polres Tapteng melakukan penahanan kepada ke empat pelaku dan Barang Bukti untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.(Raiynhard M Panjaitan)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dua Terduga Maling dan 2 Oknum Penadah di Tangkap Polisi Tapteng

Terkini

Iklan