Iklan

terkini

Diduga Peralat Oknum Pengadilan PN Jakarta Timur Hancurkan PGdi di Jatinegara

Staff Redaksi GAPTA Cyber
6/23/24, 09:34 WIB Viewer Today Last Updated 2024-06-27T07:26:45Z

Jakarta, Gaptacyber.com - Diduga oknum dari Gereja Isa Almasih (GIA) ingin kuasai lahan Gereja Pentakosta di Indonesia (GPdI) Jatinegara, serta ingin menghancurkan Gereja, dengan gunakan tangan oknum Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim).


Hal itu di sampaikan Kuasa Hukum GPdi Jatinegara Yan Pieter Panjaitan SH. perss release kepada GAPTA CYBER COM dan GAPTA TV. Sabtu 22/06/2024.


Pasalnya dalam perkara ini, tidak ada dalam gugatan, namun ujuk-ujuk ingin eksekusi atau di hancurkan oknum petugas dari PN Jatim, ujar Yan Pieter Panjaitan SH.


Lebih lanjut Yan Pieter Panjaitan: "Karena upaya keras PN Jaktim eksekusi terhadap Objek tersita sebagian merupakan hamparan tanah kosong dan sebagian terdapat beberapa bangunan termasuk Gereja dengan luas 2396 M2, terletak di Jln. Raya Jatinegara No. 8 Balimester Jaktim.


"Atau berlokasi di Sebelah Barat/ Depan : Jl. Raya Jatinegara Timur Sebelah Utara/ Kanan : Tembok Pembatas/Rs Premier Jatinegara : Sebelah Selatan/ Kiri : Tembok Pembatas/ Optik Nusantara. Sebelah Timur/ Belakang : Tembok Pembatas/ Rs Premier Jatinegara, urainya.


Yan Pieter Panjaitan, S.H., selaku Kuasa Hukum GPdi mengatakan, bahwa dalam perkara No. 239/ Pdt G/ 2017/ PN Jatim penetapan eksekusi terhadap pihak GPdi tidak termasuk sebagai tergugat.


"Juga Stepanus Mualim yang menguasai tanah, yang merupakan Ahli waris Tan Wang Kie yang membangun Gereja di tanahnya, juga tidak sebagai Tergugat, Tetapi kenapa ikut di  eksekusi," jelasnya.


Dalam gugatan jelas tergugat adalah Johannes De Fretes, Immanuel Fretes Faulus Efendi dan Yayasan Pendidikan berkat, tidak ada nama Stepanus  Mualim yang menguasai tanah sebagai Ahli Waris dari Tan Wang Kie pendiri GPdi, bebernya. 


Lebih jauh Yan Pieter Panjaitan, SH menambahkan, dalam perkara nomor 239  tersebut: "Pihak Gereja Isa Almasih  telah menggunakan  Akte Jual beli nomor 17 tahun 1972 tertanggal Djumat 2 Djuni 1972 di hadapan notaris Soetrono Prawiroatmodjo itu Palsu. 


Karena yang menjual bukan si pemilik  tanah ( ny Ruth cs) tapi Satiaan Boll asisten pengacara. 


Anehnya lagi, pihak BPN akui dan tidak  mempermasalahkan sehingga mengubah nama pemilik di HGB. terangnya.


Putusan MA tahun 1977 jelas  membatalkan putusan PT dan Putusan PN dan jual beli belum syah dan  pengosongan persil yang menyangkut  pihak ketiga harus dilakukan Gugatan  kepada pihak ketiga (Gereja dan Yayasan) karena tidak terlibat dalam perjanjian jual beli, antara pemilik  tanah (Ny Ruth cs) dan pihak GIA.


Karena dasar perkara adalah permohonan pihak GIA bukan gugatan, artinya permohonan tidak bisa menjadi dasar peralihan Hak dari pihak ketiga (Gereja yang sudah berdiri sejak tahun 1951 karena tidak ikut dijual). 


Dan Yayasan yang ada Sekolahnya (tidak ikut dijual) tapi yang dijual adalah di sebelahnya, yang dikuasai oleh keluarga oknum Tentara eks PKI, kata Yan Pieter Panjaitan, SH.


Saat Buku Tanahnya di pinjamkan ke Pdt JB, oleh JB langsung dimanfaatkan untuk mengubahnya ke BPN dengan dalih putusan PN Jakarta Utara/Timur tahun 1972.


Padahal masih proses banding dan  kasasi, dan pada akhirnya di tahun 1972 MA membatalkan atas putusan PN Jakarta Timur.


Tahun 1980 HGB 211 tersebut habis masa berlaku nya dan berubah menjadi Tanah Negara, dan anak Pdt JB, lagi-lagi membuat HGB palsu berdasar  pengumuman di koran bahwa buku  tanah dll hilang minta dibuat HGB baru dengan dasar perdamaian dengan salah satu ahli waris, Lalu dijual tanah tersebut seluas 1600 m2 kepada PT Affinity sebesar Rp. 40 M, namun posisi Gereja dan bangunan Stepanus tetap ada, tambah Yan Pieter.


Atas langkah jahat oleh anak Pdt JB, Pihak Gereja Isa Almasih menuntut  anak nya Pdt JB (JH). karena tanah yang dijual itu adalah milik Gereja Isa Almasih.


Dalam tuntutan tersebut pihak Gereja Isa Almasih menang di Pengadilan dan tanah seluas 1600m2, bahwa penjualan tanah 1600 m2 oleh anak Pdt JB yakni JH menggunakan Akte jual beli Palsu dan  HGB Palsu.


Namun kenapa saat mau eksekusi Gereja Pentakosta dan bangunan milik ahli waris Tan Wang Kie, ikut mau di eksekusi? 


Berdasar permohonan pihak GIA melalui pengacaranya Palmer Situmorang & Partners tanpa  menggugat pihak yang dieksekusi? Tegas Yan Pieter Panjaitan, SH dari YAN PP & PARTNERS dengan nada tanya.


Kami menduga keras, dalam Kasus ini telah mempertontonkan atau telah terjadi persekusi oleh pihak GIA terhadap Gereja Pentakosta dengan meminjam Lembaga PN Jatim dan  oknum-oknum yang melibatkan oknum-oknum Mafia hukum dan mafia tanah. 


Jelas ada perbuatan melawan hukum oleh oknum PN Jatim, dengan nekat melawan putusan MA yang menegaskan tidak boleh melakukan pengosongan persil dan menggunakan dokumen palsu yang juga diakui oknum BPN. (Demak MP Panjaitan/Pance)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Peralat Oknum Pengadilan PN Jakarta Timur Hancurkan PGdi di Jatinegara

Terkini

Iklan