Iklan

terkini

Satu Unit Mobil Bermuatan Rokok Dibobol Maling, Polisi Berhasil Tangkap 3 Pelaku Di Kota Sibolga

Staff Redaksi GAPTA Cyber
5/29/24, 20:34 WIB Viewer Today Last Updated 2024-06-27T07:26:45Z

Sibolga, Gaptacyber.com - Satu unit mobil jenis Grand Max dengan Nomor Polisi B 9954 SCK bermuatan Rokok di Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dibobol maling.


Mobil bermuatan rokok tersebut di bobol maling saat tengah parkir dilokasi Kost-kostan di Jalan Sudirman Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, pada Kamis (23/5/2024) 02:00 WIB dini hari.


Teuku Afrizal pelapor juga korban melaporkan kejadian ke Polsek Sibolga Selatan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 22 / V /2024 / SPKT / SBG SLTN / RES SIBOLGA / POLDA SUMUT, hari Kamis (23/05/2024).


Melalui Kapolsek Sibolga Selatan AKP Bremer BS Hulu. Selasa (28/05/2024) Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, jelaskan ketiga pelaku tindakan pencurian dengan pemberatan. perss release Humas Polres Sibolga Rabu (29/05/2024).


Inizial S alias R, (39) profesi Petani, Warga Desa Sikara-Kara, Kecamatan Natal, Kabupaten Madina (Madina) 


Inizial BS alias B, (47) profesi Buruh, Warga Jalan Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. 


Inizial RRS (29), Wiraswasta, Warga Jalan SM Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu.


“Mobil muatan rokok berbagai jenis dibobol maling dengan cara merusak kunci kontak, gembok pintu belakang mobil,” katanya.


Akibat pencurian ini, PT KT dan G TSPM yang memiliki barang tersebut mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp. 41.717.200. 


Barang Bukti (Barbut) berhasil diamankan yakni rokok-rokok hasil curian. satu Unit Sepeda Motor (Septor) berwarna merah hitam dengan nomor Polisi BB 3607 FP.


"Satu obeng, dan satu besi linggis berukuran 25 cm. Barang-Barang tersebut diduga digunakan oleh para Pelaku untuk melancarkan aksinya,” terangnya.


Ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Sibolga Selatan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 


Kasus masih pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan bahwa semua pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.


“Tersangka dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP dengan hukuman kurungan penjara selama lamanya 7 tahun,” pungkasnya. (Raiynhard M Panjaitan)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satu Unit Mobil Bermuatan Rokok Dibobol Maling, Polisi Berhasil Tangkap 3 Pelaku Di Kota Sibolga

Terkini

Iklan