Iklan

terkini

Rehabilitation Of Good Name Layak Diterima Oleh Mantan Kadis Kesehatan dan Jajarannya di Tapteng

Staff Redaksi GAPTA Cyber
5/07/24, 18:46 WIB Viewer Today Last Updated 2024-06-27T07:26:45Z

Tapteng, Gaptacyber.com - Kenapa tidak? Rehabilitation of good name layak diterima oleh Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Hj. Noursam dan Kepala UPTD Puskesmas dan Bendahara se-Tapteng.


Hal ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Tapteng seperti yang disampaikan oleh Tokoh Masyarakat Tapteng S Gultom kepada GAPTA CYBER.COM dan GAPTA TV Selasa 07/05/2024 seputar Kasus Dinkes Tapteng yang sempat Viral setelah Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., menjabat Pj. Bupati Tapteng.


Rehabilitation Of Good Name atau Rehabilitasi Nama Baik merupakan cara atau upaya yang dapat ditempuh oleh tiap orang yang merasa dirugikan akibat perbuatan melawan hukum penghinaan atau pencemaran yang dilakukan orang lain, melalui pengadilan.


Bukan tidak punya alasan mereka layak mendapatkan Rehabilitation of good name. Tuduhan dugaan penyelewengan atau pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) yang diduga di lakukan Mantan Kadinkes, nyaris para Bendahara UPTD Puskesmas se-Tapteng. 


Jangan hanya karena omon-omon. Orang lain jadi korban fitnah. Tentunya ada tiga Insan yang di rusak oleh fitnah. Yang mengatakan. Yang di katakan dan Yang mendengar.


Yang katanya pasca ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), proses penyelidikannya berjalan secara profesional.


Melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, S.H., M.H., Selasa 09.01.2024 di sampaikan Kejatisu Idianto, S.H., M.H 


"Tentunya, kita mempercayakan Tim penyelidik dan kita hormati proses hukum yang telah berjalan secara profesional. 


Kita sangat menjaga, jangan sampai kita hendak menegakkan hukum tetapi malah melanggar hukum, artinya semua haruslah melalui proses tahapan yang ada dan sop tentunya", tandasnya.


Setiap perkembangan proses penyelidikan yang ada, lanjut Yos akan terkonfirmasi dan disampaikan kepada publik. Seperti adanya pemanggilan pihak-pihak terkait. 


"Dengan terpublikasi-Nya proses penyelidikan seperti pemanggilan pihak terkait menjadi bukti bahwa proses penyelidikan berjalan", tegasnya.


Adanya informasi miring proses pemeriksaan ini, itu tidak berdasar sehingga dapat mengarah ke fitnah.


Lebih lanjut Yos menyampaikan, untuk memastikan seluruh jajaran di Wilayah Hukum Kejatisu bekerja secara profesional dan mengikuti SOP (standard operational procedure). 


Kajati Sumut Idianto, S.H., M.H., dan Aspidsus Dr. Iwan Ginting turun langsung ke daerah untuk memastikan SOP benar-benar dijalankan.


Menjadi general coments and general statement. Sampai detik ini seakan lirik lagu "Janji Tinggal Janji Bulan Madu Entah Dimana."


Artinya jika mereka hanya terindikasi, Why not mereka layak mendapatkan Rehabilitation of good name?


Untuk diketuai. Kerukunan hidup sesama manusia dapat tercipta jika tiap orang tertib hukum. 


Hukum merupakan salah satu sarana kontrol bagi tiap perilaku manusia agar tetap sejalan dengan norma yang hidup dalam masyarakat. 


Begitu juga halnya bila terjadi penghinaan yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain yang mengakibatkan orang yang dihina menjadi tercemar namanya, 


maka orang tersebut dapat melakukan tuntutan secara perdata agar nama baiknya dapat dipulihkan pada keadaan semula, atau lebih dikenal dengan sebutan Rehabilitasi Nama Baik.


Rehabilitasi Name Rehabilitation merupakan cara atau upaya yang dapat ditempuh oleh tiap orang yang merasa dirugikan akibat perbuatan melawan hukum penghinaan atau pencemaran yang dilakukan orang lain, melalui pengadilan. 


Adapun cara merehabilitasi, yaitu dengan membuat pernyataan permohonan maaf yang dilakukan didepan umum, baik secara langsung maupun melalui media massa, seperti surat kabar, selain pemberian penggantian sejumlah uang. 


Rehabilitasi nama baik dalam Hukum Perdata dapat dilakukan langsung tanpa harus menunggu adanya putusan dari hakim pidana mengenai perbuatan melawan hukum penghinaannya. 


Dalam penelitian ini penulis ingin mengetahui pengertian penghinaan, pemulihan kehormatan dan nama baik, 


Syarat-syarat seseorang dapat memintakan rehabilitasi nama baiknya, ukuran suatu perbuatan seseorang dikatakan mencemarkan kehormatan dan nama baik orang lain, masalah rehabilitasi dan ganti rugi penilaian hakim dan pertanggungan jawab dalam pencemaran nama baik, karena ternyata masih sedikit masyarakat yang mengetahui hal tersebut.


Adapun metode penelitian yang penulis gunakan dalam skripsi ini adalah metode kepustakaan dan penelitian lapangan.


Jika diamati, kebanyakan kasus rehabilitasi nama baik biasanya berpangkal pada kurang mengertinya orang akan kriteria atau syarat dari penghinaan yang dapat dimintakan rehabilitasi. 


Karena penilaian mengenai penghinaan menyangkut masalah perasaan, maka orang menjadi ragu-ragu untuk mengajukan gugatan rehabilitasi nama baik. 


Kebanyakan orang lebih senang menyelesaikannya secara musyawarah daripada melalui pengadilan, mengingat waktu dan biaya yang diperlukan cukup banyak. 


Sehingga terkesan bahwa pengajuan gugatan rehabilitasi nama baik ini hanya dapat dilakukan oleh golongan tertentu saja. 


Selain itu kurangnya pengetahuan masyarakat akan adanya perlindungan hak asasinya, dalam hal ini rehabilitasi nama baiknya apabila telah dicemarkan oleh orang lain.


Dari adanya gambaran tersebut diatas, diharapkan setiap orang menjadi lebih memahami arti penting Name Rehabilitation baik, bagi terciptanya kondisi yang harmonis dalam lingkungan pergaulan masyarakat. (Demak MP Panjaitan/Pance)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rehabilitation Of Good Name Layak Diterima Oleh Mantan Kadis Kesehatan dan Jajarannya di Tapteng

Terkini

Iklan