Iklan

terkini

Perkara Pengrusakan Tidak Cukup Bukti, SP.2 Henti Lidik di Polres Tapteng

Staff Redaksi GAPTA Cyber
5/16/24, 08:02 WIB Viewer Today Last Updated 2024-06-27T07:26:45Z

Tapteng, Gaptacyber.com - Perkara pengerusakan terjadi Senin (04/12/2023) pukul 14.00 Wib di Dusun III Desa Hutagurgur Kecamatan Sibabangun Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Sesuai dengan Prosedur.


Polsek Sibabangun Polres Tapteng Polda Sumut tangani kasus pengerusakan sesuai prosedur. perss release Kasi Humas Polres Tapteng Kompol Irawadi di terima GAPTACYBER.COM dan GAPTA TV Rabu 15/05/2024).


Perkara pengrusakan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 03 / I / 2024 / SPKT / Polsek Sibabangun / Polres Tapteng/ Polda Sumut, yang dilaporkan oleh Toroziduha Halawa (39) Warga Desa Hutagurgur pada Kamis (25/01/2024) di Polsek Sibabangun.


Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kapolsek Sibabangun Iptu Dorpis R.H Sitompul menyampaikan bahwa pihaknya telah menangani Laporan Polisi tersebut sesuai dengan SOP yang berlaku.


"Polsek Sibabangun telah menangani perkara pengrusakan Tanaman Pohon Durian yang terjadi di si bira-bira Desa Hutagurgur sudah sesuai dengan Prosedur yang berlaku" Ucap Kapolsek 


Saat di Konfirmasi, terkait adanya berita penanganan perkara pengrusakan, Kapolsek jelaskan pihaknya melakukan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) karena tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan. ujarnya.


Terkait LP tersebut, Pihaknya telah melakukan pengecekan TKP dan pada saat di TKP penyidik/penyidik pembantu tidak ada menemukan bekas bacokkan kampak pada tanaman batang durian tersebut.


Penyidik/penyidik pembantu hanya menemukan bekas kikisan pada tanaman batang durian dan telah memintai keterangan tujuh orang saksi memastikan kejadian tersebut.


Dari keterangan saksi tidak ada yang melihat dan membenarkan perkara pengrusakan.


Selain itu, hasil penyelidikan di lapangan bahwa tanaman batang durian yang dilaporkan oleh Toroziduhu Halawa (TH) sejak  Sabtu (04/11/2023) dan hingga saat sekarang ini kondisi tanaman batang durian tersebut masih hidup, berbuah serta buahnya dijual oleh pelapor TH, ungkapnya.


"Belum ada saksi menguatkan perkara pengrusakan dua batang tanaman pohon durian tersebut dilakukan oleh terlapor AM, (32) serta pohon durian dimaksud masih hidup dan berbuah" Jelas Kapolsek.


Sebelumnya penyidik/penyidik pembantu telah lakukan gelar perkara pada Senin tanggal (09/04/2024 di Aula Sat Reskrim Polres Tapteng.


Dari hasil gelar perkara diperoleh kesimpulan, perkara pengrusakan belum dapat dinaikkan ke penyidikan dan agar penyidik/penyidik pembantu melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi saksi tersebut. 


Kemudian penyidik/penyidik pembantu telah melakukan kembali Gelar Perkara Pengrusakan tersebut sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP / B / 03 / I / 2024 / SPKT / POLSEK SIBABANGUN / POLRES TAPTENG / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 25 Januari 2024 di Ruangan Sat Reskrim Polres Tapteng Jumat (19/04/2024).


Hasil gelar perkara, bahwa pengrusakan tidak cukup bukti maka perkara tersebut di hentikan penyeledikan (SP.2 Henti Lidik).


Kapolsek jelaskan, pelapor TH buat laporan pengaduan ke Polsek Sibabangun antara pelapor TH dan terlapor AM telah melakukan mediasi di rumah Kepala Desa Hutagurgur pada hari Sabtu (06/12/2023) dengan hasil mediasi sepakat berdamai secara kekeluargaan dan perjanjian.


Terlapor AM, mengganti kerugian atas tanaman batang durian sebesar Rp. 70.Juta. dan AM telah membayarkan uang ganti rugi kepada TH Rp. 5. juta dan disaksikan oleh peserta mediasi. (Raiynhard M Panjaitan)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perkara Pengrusakan Tidak Cukup Bukti, SP.2 Henti Lidik di Polres Tapteng

Terkini

Iklan