Ketua KPU Kobar Chaidir menyampaikan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 676/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 04 Mei 2024 tentang Persiapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
“Kami mulai menunggu bagi masyarakat, yang akan mengikuti pilkada dari jalur independen atau perorangan, adapun syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2024 sebanyak 20.052 dukungan dan sebaran minimal 4 (empat) Kecamatan,” kata Chaidir, Senin (6/5/2024) malam.
Ia mengatakan, dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang diserahkan yakni, surat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan, menggunakan formulir model B.PENYERAHAN DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN.
Chaidir melanjutkan, bakal calon juga harus menyerahkan jumlah dukungan, menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK, menyerahkan surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir model B.1-KWK-PERSEORANGAN.
Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG. KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perwakilan atau status pekerjaan pemilih.
Dimana menurutnya, dalam hal bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, Tentara Nasional Indonesia,Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Aparatur Sipil Negara, berlaku ketentuan.
Bagi bakal pasangan calon perseorangan yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS. Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud, diserahkan saat penyerahan dukungan.
“Bakal pasangan calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan,” terangnya.
Selain itu, bakal pasangan calon perseorangan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan. Laporan pencalonan sebagaimana dimaksud, harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan.
Dan Bakal pasangan calon perseorangan menyampaikan file surat pemberitahuan yang memuat jadwal rencana penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU. (Eman Supriyadi)