Iklan

terkini

Gara - Gara Harta Warisan, Keponakan Tega Aniaya Paman, Kini Diamankan Polisi

Staff Redaksi GAPTA Cyber
5/06/24, 16:21 WIB Viewer Today Last Updated 2024-06-27T07:26:45Z

Sarolangun, Gaptacyber.com - Gara gara harta warisan, Neca (pelaku ) tega menganiaya Radiansyah, Neca mengayunkan senjata tajam tersebut kearah pinggang Radiansyah sehingga mengenai bagian pinggang diatas pinggul sebelah kiri. Kejadian tersebut pada minggu lalu (28 April 2024) pukul.09.00 Wib di depan rumah makan Salero Basamo tepatnya berada di depan masjid raya Nurussaadah Desa Mandiangin, Kec. Mandiangin, Kab. Sarolangun. 


Saat Ini Pelaku (NECA) sudah diamankan Pihak Polsek Mandiangin serta mengamankan Barang bukti - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan gagang plastic warna pink.  Pelaku Sdr. Neca ditangkap unit reskrim Polsek Mandiangin bersama Tim Macan Pseko Polres Sarolangun saat hendak melarikan diri di Terminal Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya melalui Kapolsek Mandiangin  Iptu Wahyu Seno Jatmiko menjelaskan kronolagi kejadian tersebut. “Pada Hari Minggu tanggal 28 April 2024 pukul.09.00 wib Pelapor berada dirumah makan Salero Basamo, sdr NECA menemui Pelapor dan menanyakan masalah harta pembagian/warisan dari orang tua Pelapor untuk orang tua (bapak) nya NECA, namun Pelaku tidak mendapatkan jawaban yang diharapkan, tiba-tiba sdr NECA langsung mencabut 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dari belakang pinggang nya dan langsung mengayunkan senjata tajam tersebut kearah pinggang Pelapor sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai bagian pinggang diatas pinggul sebelah kiri yang mengakibatkan 2 (dua) luka Pelaport akibat terkena senjata tajam jenis parang tersebut” Ungkap Pak wahyu.


Kapolsek Mandiangin juga menjelaskan bahwa pelaku dijerat ddengan pasal 351 KUHPidana “Pasal satu diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan apabila Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun” tutupnya.

𝙋𝙚𝙣𝙪𝙡𝙞𝙨 :𝘽𝙖𝙜𝙖𝙨 𝙎𝙚𝙩𝙞𝙖𝙬𝙖𝙣

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gara - Gara Harta Warisan, Keponakan Tega Aniaya Paman, Kini Diamankan Polisi

Terkini

Iklan