Kapolsek Pauh Iptu.Haspenri Cibro, SH, MH melalui kanit reskrim Aiptu.Syarif Kurnianto, SH membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian buah kelapa sawit atas nama MR (22) dan JP (45), kedua nya warga Desa Karang Mendapo (Karmen) kecamatan Pauh kabupaten sarolangun.
" Kejadian terjadi pada hari Selasa 07 mei 2024 sekira pukul 12.00 wib siang hari, telah terjadi tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di perkebunan milik pelapor yang berada didaerah belato di desa karang mandapo kecamatan Pauh." JelasNya.
Kedua pelaku ini telah melakukan pencurian buah kelapa sawit di perkebunan milik Ramidi Damanik, adapun kronologis sebagai berikut.
"Sekira pukul 12.00 Wib Ramidi Damanik selaku pemilik kebun tersebut sedang memperbaiki pondok dikebun miliknya, kemudian Ramadi Damanik mendapatkan laporan dari Hutagalung sahabatnya bahwa ada pencurian sawit di belakang kebun miliknya, dan saat ini mobil pencuri sedang terpuruk dilokasi tersebut karena medan jalan yang cukup terjal.
Kemudian Ramidi Damanik bersama warga yang berada di kebun tersebut berbondong bondong menuju mobil yang di gunakan pelaku, dan segera menghubungi bhabinkamtibmas setempat untuk segera mengamankan pelaku. Namun salah satu dari pelaku sempat melarikan diri dan dengan sigap petugas berhasil mengamankan pelaku yang sempat kabur, kemudian buah kelapa sawit tersebut dibawa kemapolsek Pauh dengan menggunakan mobil lain, karena pada saat itu mobil yang di gunakan pelaku belum bisa di evakuasi karena kondisi jalan yang tidak memungkinkan." Tegas Kanit Aiptu Sarif.
Ada pun barang bukti yang berhasil di amankan Buah kelapa sawit sebanyak sekira 1,2 Ton, satu buah tojok alat pengangkat sawit, dan satu buah parang.
Saat ini kedua pelaku sudah di amankan di Polsek Pauh guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan kedua pelaku di kenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUH-Pidana.
Penulis :Bagas Setiawan