Iklan

terkini

Breaking News.! Viral....Pungli di Area Lokasi Wisata Curug Baliung di Bogor, Polisi Act Quickly

Staff Redaksi GAPTA Cyber
5/03/24, 09:28 WIB Viewer Today Last Updated 2024-06-27T07:26:45Z

Bogor, Gaptacyber.com - Pungutan Liar (Pungli) di Objek Wisata Curug Baliung, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Polsek Sukamakmur, act quickly (tindak cepat) terkait adanya berita Viral di Medsos pungli di Tempat Wisata Curug Baliung, tepatnya lokasi TKP Kampung Cibeureum Desa Cibadak Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor.


Kapolsek Sukamakmur Iptu H.Supratman,SH menjelaskan dimana keberhasilan dari pihak Kepolisian Polsek Sukamakmur tindak cepat giat penertiban terkait praktik pungli di lokasi wisata Curug Baliung, Bogor, yang viral di platform media sosial TikTok. 


"Tindakan tegas ini dilakukan setelah laporan tentang pungli mulai menyebar luas di masyarakat"ujarnya. yang di sampaikan Humas Polres Bogor kepada Wartawan 02/05/2024.


Lebih lanjut dikatakan: "Menurut laporan yang diterima, operasi penertiban dilaksanakan pada hari Kamis, 02/05/2024 siang, di Kampung Cibeureum Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. 


Tim penertiban yang terdiri dari Aipda  Rahmat Hidayat, S.H, Aipda Dedi Nursaid, Aipda Made, dan Brigadir Byman berhasil mengamankan seorang pelaku pungli yang diketahui melakukan tindakan pemalakan terhadap pengunjung wisata. ungkapnya.


Pelaku yang diamankan adalah seorang pria Inizial AANG,(35), yang beralamat di Kampung Loji Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. ucapnya 


Berdasarkan kronologis kejadian, pada hari Rabu, 01/06/2024 siang, Sdr. AANG diduga melakukan pungli dengan meminta sejumlah uang kepada pengunjung Wisata Curug Cibaliung dan Curug Ciburial. Setiap kendaraan roda empat dikenakan biaya sebesar Rp 10. ribu.


Perbuatan pungli ini menjadi viral di TikTok, sehingga pihak Kepolisian sektor Sukamakmur segera bertindak untuk mengamankan pelaku. katanya.


Setelah diamankan, Sdr. AANG diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak melakukan pungutan liar kembali. sambungnya.


Dalam surat pernyataan tersebut, pelaku juga menyatakan kesediaannya untuk bermusyawarah dengan pihak pengelola wisata serta Pemerintah Desa untuk membahas penggunaan lahan yang dianggap menjadi milik keluarganya.


Sebagai langkah lanjutan, Polisi melakukan berbagai tindakan seperti interogasi, pembinaan, serta dokumentasi terhadap pelaku. 


Laporan ini juga diteruskan kepada Waka Polres Bogor, Kabag Ops Polres Bogor, dan Kasat Sabhara Polres Bogor untuk tindakan lebih lanjut. jelasnya.


Kapolsek Sukamakmur, Iptu Supratman, S.H, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau situasi di kawasan wisata untuk mencegah terulangnya kasus serupa. imbuhnya.


Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor jika menemukan indikasi pungli atau tindakan ilegal lainnya di wilayah tersebut. pungkasnya. (Lita JCD)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Breaking News.! Viral....Pungli di Area Lokasi Wisata Curug Baliung di Bogor, Polisi Act Quickly

Terkini

Iklan