Iklan

terkini

"SI KALAH TERTAWA LEBAR, PEMENANG MERATAP SEDIH" Fakta Terjadi Di Pemkab Tapteng : Pilkades Menang Dilantik Yang Kalah

Staff Redaksi GAPTA Cyber
4/08/24, 15:17 WIB Viewer Today Last Updated 2024-06-27T07:26:45Z

Tapteng, Gaptacyber.com - "Ajaib" Pasca Pemilihan Calon Kepala Desa (Cakades) Tahun 2021 di Desa Masundung Kecamatan Lumut Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Aneh Tapi Nyata.


Pasca Pilkades di Tapteng bak "LAHIR PRIA DI BAPTIS JADI PEREMPUAN" yang kalah pada Pilkades, akan tetapi yang kalah di Lantik Jadi Kades? Why. "Apakah Buah Semangka Berdaun Sirih? Bruri Pesolima. Tanya Rumput Yang Bergoyang. Ebiet Giage.


BERITA PERTAMA.

Anatona Harefa Warga Masyarakat Desa Masundung mengatakan: " Senin 20/12/2021 dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Tapteng. ujarnya.


Ada Lima Cakades ikut Contestan dari Desa Masundung. konfrensi pers Anatona Harefa di Tapteng Jum'at 05/04/2024 di Tapteng.


Pelatihan khusus (Litsus) digelar Pemkab Tapteng tiga Cakades gugur dan dua Cakades lulus.


Pilkades dilakukan di Desa Masundung dengan Nomor urut satu atas Nama Hotmartogi Batubara meraih suara 157 dan Nomor urut dua Edward Saroha Situmeang.meraih suara 219.


Diumumkan oleh Panitia Pilkades Desa Masundung pemenangnya adalah Edwuard Saroha Situmeang.


Pada tanggal Kamis 30/12/2021 Bupati Tapteng Baktiar Ahmad Sibarani melantik Hotmartogi Batubara peraih suara 157 menjadi Kepala Desa Masundung.


Kejadian tersebut selaku masyarakat Desa Masundung kurang setuju mengingat yang kalah dilantik. Ungkapnya Anatona.


Lebih lanjut Ia, katakan, Kami minta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.dan Menteri Desa, (KDPDTT) Abdul Halim dan Komisi II DPR-RI, juga Pj. Gubernur Sumut Hassanudin dan Pj. Bupati Tapteng Dr. Sugeng Riyanta SH MH agar mengevaluasi Kades yang kalah. ujarnya.


Seandainya yang kalah dilantik, berarti sudah aturan dari Bupati Baktiar Ahmad Sibarani.sambungnya.


Kami berharap Kades yang kalah dievaluasi di Desa Masundung itu. Hormat kami dari Desa Masundung. Nama saya Anatona Harefa.


Menjawab pertanyaan Wartawan Anatona: "Saran kami kepada Pemkab Tapteng tindak lanjuti Kades yang kalah menjadi Kepala Desa. ucapnya.


"Selaku Warga seandainya yang kalah dilantik berarti itu sudah aturan Mendagri. Ini di umumkan lho....di Desa Masundung siapa pemenang sebenarnya." tambahnya.


Kalau seandainya yang kalah mengundurkan diri, kenapa dilanjutkan Pemilihan? tentunya tidak jadi satu calon. Jelasnya dan meminta kepada Pj. Bupati mengevaluasi Kades yang kalah. pungkasnya.


BERITA KEDUA.

Anatona Harefa start talking masalah Dana Desa (DD) Desa Masundung, mengingat DD Tahun 2022-2023 sampai 2024 masyarakat tidak tahu pengunaannya. 


Selain Anatona ada Grison Purba Mantan Bendahara Desa Masundung Grison Purba mengatakan, sejak tahun 2022 sampai tahun 2024 Pengelolaan DD Masundung tidak transparan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa Masundung terkesan "sesuka hati" Kepala Desa. ungkapnya.


Lebih lanjut diterangkan: "Sepengetahuan kami setiap tahun pasti ada papan informasi di Kantor Desa, yang berisi R-Pemdes, APBDes dan lainnya. ungkapnya.


Ini sudah dua tahun tidak pernah ada papan informasi, pada hal itu penting buat kami sebagai warga mengetahui pengunaan DD itu diperuntukkan untuk apa saja?.seakan bertanya.


DD itu untuk kepentingan Masyarakat Desa bukan untuk Kepala Desa. Makanya kami mengatakan pengelolaan DD di Masundung tidak transparan," katanya.


Selain Grison Purba. E. Sipahutar mengatakan kami masyarakat yang bodoh di bodoh-bodohi oleh Kades. Tidak pernah kami tahu pengunaan ADD dan DD. Desa Masundung. ungkapnya. 


Lebih lanjut diternakkan, juga mengakui dirinya adalah Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (KPM BLT DD) yang dicairkan hanya dua kali Tahun 2022-2024. Rp. 900 ribu. saja.


BERITA KETIGA.

Diketahui, pengangkatan Aparat Desa Masundung oleh Kades sarat kepentingan pribadi dan keluarga.


Abang Adik kandung jadi Aparat Desa dengan Jabatan Bendahara dan yang lain. yang juga anak kandung Kades.


"Bahkan ada Aparat Desa jika diteliti dari Syarat Pendidikan tidak memenuhi Kriteria atau Ketentuan". (Demak MP Panjaitan/Pance)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • "SI KALAH TERTAWA LEBAR, PEMENANG MERATAP SEDIH" Fakta Terjadi Di Pemkab Tapteng : Pilkades Menang Dilantik Yang Kalah

Terkini

Iklan