Iklan

terkini

Sejumlah Oknum Kepala Desa di Tapteng Diduga Melanggar UU No. 28 Tahun 1999

Staff Redaksi GAPTA Cyber
4/14/24, 19:08 WIB Viewer Today Last Updated 2024-06-27T07:26:45Z

Tapteng, Gaptacyber.com - Sejumlah Oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Diduga melanggar UU No. 28 Tahun 1999 terkait dalam Pengangkatan Perangkat Desa.


UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (KKN).


Siapa yang paling berhak memilih perangkat desa?. “Jelas di UU Desa yang mengangkat Perangkat Desa itu adalah hak Kades Tetapi pada kenyataannya Permendagri keluar dan menyatakan Camat dapat memberikan rekomendasi tertulis atas pengangkatan, pemberhentian Perangkat Desa.


Apa saja larangan perangkat desa?. Pasal 51 huruf b menyatakan bahwa "Perangkat Desa dilarang membuat keputusan yang dapat menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu".


Diduga Masih banyak oknum Kades di Tapteng untuk mengangkat Aparat Desa terdiri dari Istri, Anak Kandung, Menantu dan Ipar dan yang lain yang ada hubungan keluarga dekat (Keluarga).


Di Desa Masundung, Kecamatan Lumut. diduga Anak Kandung Kades di angkat jadi Bendahara Desa. dan Perangkat Desa lainnya terdiri dari Keluarga Kades itu sendiri.


Anatona Harefa Warga Desa Masundung kepada Wartawan mengatakan: "Bendahara Desa Masundung diduga adalah anak kandung Kades HB." ungkapnya.


Lebih lanjut di terangkan, sebenarnya mereka ini dulunya penduduk Kelurahan Pinang Baru Kecamatan Pinang Sori. tambahnya.


Dulunya menjabat sebagai Kades Danai Pandan. tapi setelah menjabat sebagai Kades Desa Masundung, mereka pindah KK dan menjadi penduduk Desa Masundung namun tinggal di Pinang Baru Kecamatan Pinang Sori. Jelasnya.


Sama halnya di Desa Tapian Nauli IV Kecamatan Tapian Nauli. Kepala Desa SH. Diduga Istri jadi Pengurus BUMDes, Adek Kandung dan keluarga Jadi Perangkat Desa.


P. Hutagalung Warga Desa Tapian Nauli IV Kecamatan Tapian Nauli IV kepada wartawan mengatakan: "Perangkat Desa Desa Tapian Nauli IV diduga didominasi Keluarga Kades, mulai dari adik kandung, Istrinya dan keluarga lainnya, pokok nya kebanyakan Perangkat Desa merupakan keluarga, ungkapnya.


Sama halnya dengan Desa Sosor Gonting Kecamatan Andam Dewi. Perangkat Desa diduga terdiri dari kelurga Kades AS., hal tersebut membuat pengelolaan Dana Desa (DD) rawan di salah gunakan.


Itu hanya sebagai contoh sebagai bukti terjadinya korupsi, kolusi, dan Nepotisme, (KKN) dan diduga masih banyak lagi desa-desa lain yang melakukan KKN, sehingga terbuka ruang untuk melakukan penyalah gunaan dana desa tersebut tanpa adanya pengawasan dari pihak luar, karena yang duduk menjadi perangkat desa merupakan keluarga dekat.


Pengangkatan kerabat dan keluarga dekat menjadi Perangkat Desa bertentangan dengan UU No. 28 tahun 1999. Saat  dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan Watshapp kepada Pj. Bupati Tapteng Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban. (Herbert Roberto Sitohang)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sejumlah Oknum Kepala Desa di Tapteng Diduga Melanggar UU No. 28 Tahun 1999

Terkini

Iklan