Iklan

terkini

Pria Warga Taput Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur di Tangkap Reskrim Polres Taput

Staff Redaksi GAPTA Cyber
4/20/24, 19:17 WIB Viewer Today Last Updated 2024-06-27T07:26:45Z

Taput, Gaptacyber.com - Seorang Ayah 6 orang anak pelaku percabulan terhadap anak di bawah umur di tangkap Sat Reskrim Polres Taput. Pelaku Inizial SM, (47) Warga Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Taput ditangkap dari kediamannya, Rabu 17/4/2024 malam. 


Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan SM. kepada Gaptacyber.com. Sabtu 20/04/2024. Penangkapan SM atas laporan pengaduan Ibu korban JMS, ( 37 ) yang di dampingi korban sendiri FN, (14 ) di Polres Taput Senin 15/04/2024. ujarnya.


Laporan itu, FN, menceritakan bahwa, pada Minggu, 14/04/2024 siang. FN mau pulang ke Rumahnya jalan kaki sendirian. sambungnya. Di tengah jalan SM datang dengan mengendarai sebuah Speda Motor (Septor) Lalu berhenti dekat FN dan menawarkan jasa untuk membonceng dan mengantar pulang. Tawaran tersebut pun di mau FN karena merasa percaya bahwa SM sudah agak tua. ungkapnya.


Tepat di dekat rumahnya, FN pun minta turun. Namun SM meminta supaya lanjut dulu ke Rumahnya dan nanti akan diantar kembali ke Rumahnya. Dengan keadaan terpaksa FN pun nurut karena takut melompat dari Septor tersebut. Katanya 


Setelah tiba di rumah SM yang berjarak 10 KM dari rumah FN, pelaku pun turun dari Septor serta mengajak korban masuk ke Rumah. Saat itu korban sudah curiga karena Rumah korban di berada tempat sepi hanya ada 3 rumah tetangga serta hari sudah mulai gelap.


Atas ajakan tersebut korban pun nurut lalu berpura-pura ke Kamar Mandi. Saat pergi ke Kamar Mandi korban pun melarikan diri. Namun terlihat oleh pelaku lalu pelaku mengejar. Sekitar 300 meter dari Rumah SM. di tempat sepi korban tertangkap pelaku lalu di tendang dengan kakinya sehingga terjatuh.


Setelah terjatuh di situlah kesempatan pelaku memeluk FN sambil menciuminya pipi dan buah dada nya serta memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban. Karena FN menjerit lalu SM, membujuknya dan mengurung niat nya untuk menyetubuhinya.


Namun memegang buah dada, mencium bibir dan memegang kemaluan FN. sudah sempat terjadi. Setelah hal itu selesai di lakukan lalu FN di antar kembali kerumahnya. Setibanya di Rumah lalu FN menceritakan kepada orang tuanya dan akhirnya melaporkan ke Polres Taput.


Setelah pelaku di tangkap dan diperiksa pelaku pun mengakui perbuatanya secara jujur. Atas perbuatan SM, di tetapkan sebagai tersangka dan sudah resmi di tahan.


Dengan tuduhan melanggar pasal Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman hukuman minimal penjara maksimal 15 tahun denda Rp 5 Miliar. (Demak MP Panjaitan/Pance)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pria Warga Taput Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur di Tangkap Reskrim Polres Taput

Terkini

Iklan