Kapolsek Tajurhalang Iptu Tamar Bekti mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus peredaran sabu di Wilayah Hukumnya itu. “Masih dalam pengembangan,” katanya kepada Wartawan 14/04/2024.
Lebih lanjut Tamar mengatakan, penangkapan dua pengedar Sabu di Kecamatan Tajurhalang itu bermula dari adanya laporan masyarakat, banyak remaja di Tajurhalang yang diduga mengkonsumsi Narkorba tersebut. jelasnya.
Polisi lakukan penyelidikan dan ditemukan markas tempat pengepakan sabu siap edar. “Untuk sistem jualnya, sistem tempel, jadi pengedar ini menempel sabu di tempat yang sudah disetujui,” ungkapnya.
Sebelumnya, sabu seberat 0,12 Kilogram gagal edar di Kabupaten Bogor, setelah Unit Reskrim Polsek Tajur Halang menangkap dua pengedar Narkorba. Rencananya, sabu tersebut bakal diedarkan beberapa hari menjelang lebaran. katanya.
Kedua pengedar sabu itu ditangkap di sebuah gubuk di Kampung Tajur Halang, RT 02/04 Desa Tajur Halang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor Jawa Barat
Unit Reskrim Polsek Tajur Halang, Polres Metro Depok menyita ratusan paket sabu siap edar. Paket paket itu terbagi dalam beberapa ukuran. Yakni, tiga paket sabu seberat, 4.32 gram yang ditaruh di dalam bungkus rokok.
90 paket sabu dengan berat bruto 60 gram. Lalu, 40 paket sabu seberat 50 gram yang dibungkus lakban.
Juga 30 paket Sabu dengan berat bruto 6.60 gram. Total Sabu ditemukan ada 120 gram lebih (atau 0,12 Kilogram), kami juga sita timbangan di lokasi. (Lita JCD)