Siang tadi terpantau satu unit dump truck yang bermuatan politank besar yang Diduga berisi BBM illegal, disamping mobil tersebut kelihatan pompa dan selang besar untuk yang akan di pergunakan memompa minyak tersebut kedalam mobil tangki yang bermerek PT. PAS.
Dan menurut informasi yang di peroleh wartawan BBM illegal tersebut akan dibawa ke Manduamas ke suatu perusahaan penebangan kayu.
Salah seorang pengawas pertamina bagian Sumbagut T Simbolon yang diminta tanggapan nya terkait adanya mobil truck mengumpul BBM dari SPBU lalu dikumpulkan ke mobil tanki di daerah pondok batu.
Dari seberang telepon T Simbolon mengatakan, itu tidak boleh, BBM yang dibeli dari SPBU tidak bisa di jual kembali ke pihak lain, apalagi kalau dibeli harga subsidi kemudian di jual ke industri.
Perbuatan tersebut sudah melanggar undang undang nomor 22 tahun 2021 tentang migas pasal 55, yang berbunyi "menyalahgunakan niaga dan angkutan BBM yang disubsidi pemerintah, dipidana 5 tahun penjara denda 60 milyar".
Jadi kalau ada perbuatan seperti itu dilaporkan saja ke aparat penegak hukum katanya, agar diproses dan ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku ucapnya.
Sementara itu supir truk memberikan nomor pemilik usaha tersebut kalau mau dikonfirmasi, namun ketika nomor tersebut dihubungi untuk dikonfirmasi, dari seberang telepon seorang wanita menyebut bapak salah alamat katanya, sambil menutup telepon.
Kegiatan pelaku BBM illegal yang mengunakan mobil truck dan di tampung dalam poli tank akan terus di kawal media, dan akan melakukan konfirmasi ke polres Tapanuli Tengah sebagai locus delikti. (Herbert roberto sitohang)