Menyampaikan sikap tegas mengecam keras atas tindakan kekerasan yang dilakukan Oknum Anggota TNI AL terhadap seorang Wartawan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
"Kami mengecam tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum TNI AL terhadap Sungadi yang merupakan wartawan lokal sidikkasus.com," jelas A.Rahman Tjereni DPC AWPI Halut Bidang Hukum dan Investigasi, Selasa (02/04/2024).
Dengan tegas AWPI Halmahera Utara Maluku Utara kecam keras tindakan kekerasan terhadap Jurnalis yang dilakukan oleh oknum Anggota TNI AL. .
Pasalnya, kasus kekerasan yang dialami oleh Wartawan tersebut terjadi saat menjalankan tugasnya di lapangan sebagai jurnalis, sehingga terduga pelaku melanggar UU. Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1.
AWPI Kecam Tindakan Kekerasan Oknum Anggota TNI AL Terhadap Seorang Wartawan di Halsel Maluku Utara." Sehingga terduga penganiayaan tersebut bisa dijerat Undang-Undang KUHPidana, Dan kami mengecam keras dan menyesalkan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Halmahera Selatan itu," ucap Rahman Bidang Hukum AWPI Halut.
Rahman juga menegaskan bahwa DPC AWPI Halmahera Utara meminta Danlanal Ternate Maluku Utara, agar secepatnya memproses dan mencopot oknum Anggota TNI AL tersebut, sehingga ada efek jerah bagi oknum Aparat yang sengaja menghalangi kerja-kerja Jurnalis di lapangan.
"Maka kami Wartawan tergabung dalam AWPI Halut, berharap Danlanal Ternate sebagai atasan harus segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus yang menimpa Jurnalis Halsel tersebut, sebab dalam menjalankan tugas Jurnalistik, Wartawan dilindungi oleh UU Pers," ungkapnya. (Demak MP Panjaitan/Pance)