Kalimat ini dapat ditujukan kepada Kepala Desa (Kades) Desa Simarlelan Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kenapa Tidak?, pasca Awak Media bongkarkasusmmntv.com yang juga dari Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) berkunjung ke Kantor Kepala Desa Simarlelan. Apa yang terjadi?
Yang terjadi Adalah Kantor Kepala Desa tutup dan satu orangpun tidak ada dapat di temui termasuk Aparat Desa. Kantor terkunci katanya kepada Gaptacyber.com. Jum'at, 12/04/2024. lewat WhatsApp.
Ironinya lagi kondisi Kantor, justru membuat tontonan bak "Rumah Setan" yang acap di pertontonkan di Drama Sulap yang Serap.
Sekeliling Kantor Desa, ditumbuhi semak belukar. dan tumbuh-tumbuhan lainnya yang mengelilingi Kantor Desa tersebut.
Seyogyanya Kantor Kades disinilah menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan Wilayah.
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Tugas dan fungsi perangkat desa adalah pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan Wilayah.
Mengawasi pelaksanaan pembangunan di Wilayahnya. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
Informasi yang didapat oleh awak Media di daerah itu adalah Bahwasanya memang benar, acap tutup Kantor Kades bahkan terkunci.
Jadi bila ada warga masyarakat yang ada urusan. Yah ...urus kepada Siapa?. Wong Kantor Desanya tutup. ujarnya.
Sudah menjadi rahasia umum, bahwa Kantor Desa ini sama sekali tidak berfungsi dan justru boleh kita saksikan keberadaan Kantor Desa yang tidak terurus dan di tumbuhi ilalang.
Para perangkat desanya pun juga enggan masuk kantor itu. Boleh di katakan hanya makan gaji buta. terang warga yang sudah apatis berurusan di Kantor Desa ini.
Lihat Bendera yang terpasang di depan Kantor. Sudah kusam tidak pernah di turunkan jika malam. Artinya apa. Tidak menghargai Bendera Merah Putih yang jelas sudah melanggar aturan. ungkapnya.
Sementara Kepala Desa Semi Eli Gulo terkait hal tersebut awak media mencoba konfirmasi klarifikasi melalui WhatsApp dengan nomor 0813763037** meski SMS WhatsApp di bacanya namun tidak ada merespon atau memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan Jum'at 12/04/2024.. (Demak MP Panjaitan/Pance)