Hal ini berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu Cindo Kottama,jum’at (26/04). kedelapan orang pelaku yaitu Mba 21 Tahun, Aa 18 Tahun, Ra 18 Tahun, Mrz 16 Tahun, Rau 16 Tahun, Y, R, A. Para tersangka tega mensetubuhi korban dengan cara bergilir hanya dalam hitungan hari saja.
Tidak hanya itu saja, hal mengejutkan lainnya adalah saat di ketahui bahwa salah satu dari pelaku yaitu Mba merupakan anak dari Anggota Dprd Sarolangun Dapil Pelawan Singkut.
“hal tersebut di lakukan kedelapann orang tersangka dalam hitungan hari saja, namun selain pacar korban salah seorang pelaku merupakan anak dari anggota Dewan di Sarolangun.”kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa Korban tidak dapat berbuat apa apa setelah para pelaku mengancam korban akan menyebarkan Screenshoot Vcs yang sebelumnya di lakukan antara Korban Dan Pacar Korban. di mana jika korban tidak mau menuruti Nafsu Bejat para pelaku maka para pelaku mengancam akan menyebar luaskan Screenshoot Vcs.
”para pelaku mengancam akan sebarkan Screenshoot Vcs yang di lakukan korban dengan pacarnya, jika korban tidak mau mengikuti ke inginan para pelaku.” Tambah Kasat.
namun dari total 8 orang tersangka saat ini masih ada tiga orang tersangka lagi yaitu Y,R Dan A berhasil kabur dan saat ini masih menjadi Dpo Polisi. Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu Cindo Kottama mengatakan, saat ini para pelaku di kenakan Undang - Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "tutupnya. (Bagas)