Salah seorang pemerhati migas wilayah Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah Sahala Munte kepada wartawan mengatakan "minyak solar subsidi hanya dapat digunakan angkutan umum sampai roda 10, itu diatur dalam undang undang migas no 22 tahun 2001.
Jika kendaraan yang mempunyai roda lebih dari sepuluh apalagi sampai memiliki roda sampai 20 itu tidak di perbolehkan lagi menggunakan minyak solar subsidi, seharusnya kenderaan yang memilik roda sampai 20 harus menggunakan Dexlait yaitu minyak yang diperuntukkan untuk industri dan pertambangan kata Sahala Munte.
Mobil truck pengangkut bahan ke PT AR, ditangani perusahaan PT Trans continer, yang berkantor di jalan sibolga padang sidempuan kota pandan kabupaten tapanuli tengah, menurut Sahala munte "pihak depot pertamina regional sibolga harus memberikan tindakan kepada pengusaha SPBU tersebut, agar pengusaha SPBU tidak melayani dan memberikan minyak subsidi ke truck angkutan industri dan pertambangan, SPBU harus mengarahkan angkutan tersebut untuk mengisi minyak DEXLAITE, yang diperuntukkan untuk Industri.
Ditempat terpisah Marihot Marbun juga menyoroti SPBU taman bunga Sibolga yang memperbolehkan angkutan pertambangan memperoleh minyak bersubsidi, di katakan Marihot "Mobil angkutan pertambangan yang memakai solar subsidi, hal itu jelas melanggar undang undang tentang migas, dapat dikenakan pasal 55 dari UU no 22 tahun 2001" yang berbunyi menyalah gunakan angkutan minyak yang disubsidi pemerintah dipidana 5 tahun penjara dan denda 60 milyar, pemilik SPBU harus diberi sanksi dengan pasal ini, karena masih banyak masyarakat ekonomi lemah yang kesulitan untuk mendapatkan minyak bersubsidi, seperti nelayan kecil, yang harus mengurus surat rekomendasi dari dinas kelautan dan perikanan hanya untuk mendapat minyak subsidi untuk digunakan melaut, sementara perusahaan raksasa dengan gampang nya mendapatkan minyak subsidi, menurut Marihot ada dugaan bahwa perusaan dengan pemilik SPBU ada kong kali kong. (Herbert roberto sitohang )