Iklan

terkini

Woow...Keeren.! Kali Pertama Pemkab Tapteng Tugaskan Wartawan dan LSM Identik ASN

Staff Redaksi GAPTA Cyber
3/29/24, 14:26 WIB Viewer Today Last Updated 2024-06-27T07:26:45Z

Tapteng, Gaptacyber.com - Sudah 10 tahun Dana Desa (DD) di kucurkan Pemerintah Pusat. Namun menurut hasil monitoring kita  Pembangunan Desa itu sendiri belum ada perubahan.


Jalan di Desa ataupun rabat beton yang di kerjakan dengan mengunakan DD, padahal anggaran yang dikucurkan Pemerintah Pusat sangat besar untuk setiap Desa diatas Rp. 1 Milliar.


Namun DD tidak sepenuhnya di gunakan untuk membangun Desa, ada dugaan DD itu disalah gunakan oleh Kepala Desa (Kades).


Sebagai salah satu contoh Desa Mela Satu, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Warganya masih mengeluh terkait minimnya pembangunan di Desa tersebut.


Sigalingging masyarakat Desa Mela Satu kepada Wartawan mengatakan: "Yang namanya pembangunan bersumber dari DD saya perhatikan tidak ada. Mari kita perhatikan Jalan Desa semuanya rusak." ujarnya.


Lebih lanjut dikatakan, akibat jalan yang rusak yang di lalui Becak bermotor (Betor) akibatkan kolaher Betornya kerap rusak dan lingkar roda baling.


Selain Sigalingging, juga Parulian Sitohang mengatakan "Rusaknya jalan" di Mela Satu ini, karena kurangnya perhatian dari Pemerintah Desa.


Padahal kita ketahui betsama bahwa dana untuk membangun desa sangat besar di kucurkan oleh Pemerintah Pusat, tapi kita tidak tau kemana DD itu di buat oleh Kades.


Lebih lanjut Parulian mengatakan "Setahu saya hanya jalan setapak yang di bangun di pinggir laut itu saja yang di bangun dari DD", itupun kita tidak tau berapa panjang nya.


Inilah perlu diaudit, kita sebagai Aktivis dan kontrol sosial sangat perlu menyurati BPK-RI untuk mengaudit semua DD di Tapteng ini.


Terkait ada nya Oknum Wartawan dan LSM yang ditugaskan Kadis PMD untuk Publikasi pembangunan yang menggunakan DD, jadi sorotan dari para Wartawan.


Kadis PMD patut diduga melakukan pengkotak-kotakan terhadap Wartawan dan LSM, menurutnya hanya Wartawan yang dekat dengan Kadis PMD saja yang dapat bagian.


Mungkin ada anggaran dari DD yang di tampung untuk biaya operasional para Oknum Wartawan, tapi pertanyaannya adakah dasar hukum nya?. ujar Wartawan juga.


Yang kedua, Wartawan dan LSM tidak dapat di intervensi untuk dapat menyoroti temuan-temuan di lapangan dan  melaporkan dugaan-dugaan korupsi yang mungkin ditemukan.


Mungkin semasa kekuasan BS yang dikatakan dapat menjamin Kades tidak akan tersandung hukum yang memberikan angin segar kepada Kades untuk tidak takut melanggar Hukum.


Kalau sekarang beda, saat ini beberapa Aktivis LSM sedang melakukan pulbaket dan investigasi terkait dugaan korupsi penggunaan DD. (Herbert Roberto Sitohang)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Woow...Keeren.! Kali Pertama Pemkab Tapteng Tugaskan Wartawan dan LSM Identik ASN

Terkini

Iklan