Tim Gabungan Sat Reskrim Polresta Taput Polda Sumut bersama dan Polsek Pahae Jae berhasil meringkus 3 orang pelaku pencuri kotak dari mesjid Al- Munawar Sarulla,
Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing membenarkan tiga pria pelaku berhasil di tangkap, Jumat, 22/03/2024 sore dari kediaman masing-masing. perss realess kepada Gaptacyber.com. Sabtu 23/03/2024.
Penangkapan, berawal atas laporan Ketua Badan Kenajiran Mesjid Al-Munawir, Ahmad Yani Sitompul, (56), Sabtu, 16.03.2024 di Polsek Pahae Jae.
Dalam laporan, dirinya ketahui pencuri Kotak Infaq saat mau Sholah Subuh. Setelah tiba di depan Mesjid, pelapor melihat kunci kotak infag sudah rusak. Kotak tersebut ternyata uang dalam kotak hanya tersisa Rp 750 Ribu.
Setelah mengetahui hal tersebut, dirinya pun melaporkan langsung ke Polsek Pahae Jae. Atas laporan, pihak Kepolisian dari Polres Taput dan Polsek Pahae Jae lakukan penyelidikan.
Penyelidikan berhasil mengindetifikasi identitas pelaku atas bantuan CCTV dipasang di Mesjid, sehingga ketiganya pun di tangkap.
Setelah di periksa di unit reskrim, ketiganya pun akùi lakukan pencurian uang dari kotak Infag tersebut.
Besaran uang dari kotak Infaq yang berhasil di curi sebesar Rp 4.500.000.-
Selain dari mesjid Al- Munawar, dua hari sebelumnya, mereka juga mengakui telah melakukan pencurian kotak Infaq dari Mesjid Al Rahman, Kecamatan Simangumban, Taput, dan berhasil mengambil uang dari kotak Infaq sebesar Rp 1.050.000 dari Mesjid Jami, Kecamatan Simagumban berhasil mengambil uang Infaq sebesar Rp 7.000 ribu serta dari Sekolah SMP Negeri 1 Simangumban dan berhasil mengambil 1 unit Komputer, 1 unit Printer dan 1 buah Tabung Gas.
Menurut keterangan mereka bertiga, uang Infaq tersebut habis di pakai untuk membeli baju, membeli rokok dan biaya memperbaiki Sepeda Motor.
Sedangkan komputer, printer dan Kompor Gas tersebut di jual ke penampung barang bekas di jalanan saat mau menjual ke daerah Sipirok, Tapsel Rp 12.000.
Barang bukti yang berhasil di sita dari ketiganya yaitu 1 unit Sepeda Motor Supra 125 warna Merah, Obeng dan Baju yang dibeli dari uang hasil pencurian.
Ketiganya saat ini sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan dengan di kenakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4e dan ke 5e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Demak MP Panjaitan/Pance)