Adapun isinya adalah menugaskan Oknum Wartawan dan lain-lain menguasai beberapa Desa di Kecamatan, 20 Kecamatan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Yang kita tahu Tugas Pokok Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. (PMD) mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ada apa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tapteng membuat Rekap Pembagian Kegiatan Publikasi Desa Tahun 2024? Apa payung hukumnya?
Desa itu adalah Otonomi Desa merupakan hak, wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
"Dan kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul dan nilai-nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan desa tersebut."
Prioritas Penggunaan Dana Desa harus dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat
Desa yang dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa.
Menjawab pertanyaan Media GAPTA CYBER COM dan GAPTA TV Pj. Bupati Tapteng Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., Mengatakan: "Ditanyakan pada Kadis PMD saja Bang, ini urusan sangat tekni. tulisnya. Rabu 27/03 ?2024. malam.
Kendati kembali kita beritahukan Kadis PMD Henry Haluka Sitinjak susah ditemui dan susah mengangkat Handphone dan tidak pernah Jawab WhatsApp oleh Wartawan GAPTA CYBER COM dan GAPTA TV. (Demak MP Panjaitan/Pance)