Pelaku, Inizial JS, (33) profesi Nelayan Warga Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumut
JS, ditangkap di kontrakan, Jalan Sutan Singengu, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Tapteng Kamis, 29/02/2024), sore.
Tim Opsnal lakukan penangkapan, dapat informasi JS, acap lakukan aktivitas transaksi Narkotika di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, SH, MH jelaskan penggerebekan Tim Opsnal sita beberapa barang bukti (barbut) satu paket Narkotika jenis Sabu. 0,08 gram. Sebuah sendok Sabu uang Rp. 100. ribu.
JS, akui Sabu diperoleh dari seseorang bernama Bandot di Kecamatan Sarudik.
JS beserta barbut diamankan ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut. perss release Humas Polres Tapteng Sabtu 02/03/2024 di terima Gaptacyber.com.
Rencana tindak lanjut termasuk interogasi terhadap pelaku, gelar perkara awal, pemeriksaan urine, pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan barbut di Laboratorium Forensik Medan.
Kasus Ini Mengacu pada Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. (Demak MP Panjaitan/Pance)