Pelaku yang berinisial UI diketahui melakukan pencurian mesin rumput dan juga mesin pemotong kayu disaat pemilik sedang tidak berada di rumah. Korban yang mengalami kerugian sebesar 5 Jt rupiah tersebut akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek Air Hitam.
Kapolsek Air Hitam IPTU Made Yaso melalui Kanit Reskrim Bripka A. Sabil menyebutkan, bahwa pelaku berhasil diamankan di Desa Lubuk Jering, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun pada Jum'at sekira pukul 20.30 wib (22/03/24).
"Pelaku berhasil kita amankan tadi malam di Desa Lubuk Jering, dan semua barang bukti juga berhasil kita amankan". JelasNya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini harus mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Sarolangun. Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
"Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 363, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun". Tandasnya. (Bagas/RDH)