Melalui pengurus pemilik kapal Anto silalahi mengatakan kepada wartawan "dari informasi yang diterimanya dari ABK pukat jaring hela ikan berkantong dari laut melalui radio, mereka ditangkap KRI cakalang dan di geret ke PPN di bungus sumatra barat.
Anto silalahi melanjutkan informasi yang dia terima bahwa, saat pagi hari jumat tersebut, KRI cakalang menangkap 6 unit pukat trwal di perairan air bangis akan tetapi ke 6 pukat trwal yang disebut nya milik orang sibolga, hanya 2 kapal pukat jaring hela ikan berkantong yang digeret dan digiring ke bungus.
Anto silalahi yang masih dalam perjalanan menuju padang mengabari wartawan bahwa tujuan nya ke padang untuk mengurus kedua kapal tersebut.
Pada hari senin pagi sekitar pukul 9 wib wartawan melakukan konfirmasi ke kantor PSDKP di PPN Sibolga yang berada di pondok batu kelurahan Sarudik, wartawan diterima petugas Boris simanjuntak dan di dampingi seorang rekan kerja nya, mendengar informasi dari wartawan Boris terkejut dan mengatakan bahwa betul dari pihak nya ada mengeluarkan SLO untuk kelaikan alat tangkap yang dipergunakan kapal tersebut.
ketika di singgung terkait kapal pengawas kelautan dan perikanan yang hampir dua bulan sandar di dermaga tidak melakukan patroli dilaut, Boris mengatakan "kapal hiu 12 sandar disini tujuanya mau naik dok, kapal ini kan wilayah operasi luas dari ujung aceh sampai ke Selat Sunda", jadi saat ini tujuan kesini ya nai DOK.
sewaktu disinggung keluhan nelayan kecil yang pendatannya menurun drastis akibat ulah pukat trwal yang beroperasi dekat bibir pantai, Boris membantahnya, belum tentu itu alasannya, wartawan disaranakannya untuk membuat analisa dan penelitian terkait menurunnya pendapatan nelayan kecil, menurut dia bisa saja karena derasnya arus laut.
Akan tetapi wartawan mengatakan sama pak Boris bahwa wartawan itu bukan peneliti dan pembuat analisa, tapi melakukan kofirmasi dan cek and ricek terhadap suatu informasi yang di himpun dari masyarakat, Kemudian Boris simanjutak mengatakan kalau mau merekam dan mengambil foto harus lebih dahulu minta izin.
Hal harus minta izin dulu kalau mau merekam dan mengambil foto diluruskan wartawan seraya menerangkan sesuai undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pokok pers pasal 4 ayat 3 yang menyebutkan, "wartawan memiliki kebebasan mencari, memperoleh, menyimpan, mengolas serta menyebar luaskan gagasan dan informasi".
Boris seolah menguji kemampuan wartawan tentang masalah perundang-undangan yang berlaku. ( Herbert roberto sitohang)