Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno, S.H. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (17/3/2024) pagi.
“Pada hari Sabtu (16/3/2024) kemarin Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penangkapan terhadap seorang pemudia berinisial AR yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika,” ungkap Kasatresnarkoba.
AKP Aji Suseno menjelaskan, tersangka tersebut diamankan oleh petugas saat melintas pada kawasan Jalan Mujair RT. 1 / RW. V Kota Palangka Raya sekitar pukul 16.45 WIB, dengan barang bukti utama yakni 3 paket yang diduga jenis sabu.
“Tiga paket diduga sabu seberat total 15,20 gram itu kami temukan setelah melakukan pemeriksaan badan dan sepeda motor tersangka, yang mana ketiga paket tersebut disimpan pada sebuah kotak rokok dan disembunyikan di dalam dashboard motor,” jelasnya.
Selain mengamankan paket tersebut, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pun juga mengamankan seunit handphone dan sepeda motor yang digunakan oleh tersangka sebagai barang bukti pendukung terkait dugaan Tindak Pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Tersangka saat ini diamankan pada rutan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut, dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” turut AKP Aji.
“Pasal tersebut kami sangkakan karena Tersangka AR terangkap tangan menyimpan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 gram, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Eman Supriyadi)