Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Personel Unit Patroli Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya, pada hari Jum’at (1/3/2024) sore dengan berpatroli ke sejumlah ruas jalan di Kota Palangka Raya dengan menyasar para pengguna knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (Knalpot Brong).
Aiptu Endi Umbara, S.Sos yang memimpin kegiatan tersebut menjelaskan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sejumlah pengendara diberikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik serta dibuatkan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk kita lakukan pemusnahan,” tandasnya. (D.B.A. Mandolo)