Adanan mengungkapkan bahwa dalam prakteknya, RPH yang terletak di Jalan Meranti Desa Pulau Telo Kec. Selat Kab. Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah ini diduga melakukan pelanggaran serius.
"Salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh RPH di Kapuas ini adalah memotong sapi betina yang produktif. Maksudnya sapi yang sedang mengandung dipotong oleh pihak RPH Kapuas," ungkap Adanan.
Adanan juga meminta bantuan kepada awak media ini agar masalah tersebut bisa dilaporkan ke pihak yang berwajib agar tidak terjadi hal yang sama ke depannya.
Lanjut Adanan, "Saya mohon dan minta tolong kepada awak media ini agar bisa fasilitasi untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini ke pihak berwajib. Laporkan saja ke Satreskrim Polres Kapuas. Karena melakukan pemotongan sapi betina produktif akan dikenakan sanksi. Bagi yang melanggar, sudah diatur dalam UU No. 18 Tahun 2009 pasal 86 ayat (a) dan ayat (b), tentang peternakan dan kesehatan hewan."
Sapi betina yang diduga dipotong di RPH Kapuas adalah sapi betina produktif yang sedang hamil. Jelas - jelas ini melanggar aturan. Dan saya yakin dokter hewan yang menangani malasah ini pasti tau kondisi hewan yang akan dipotong. Begitu juga dengan pihak RPH, tidak mungkin tidak mengetahui kondisi sapi betina yang sedang hamil. Jadi diduga kuat ada pembiaran terhadap hal ini, jelas Adanan panjang lebar.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, media ini menghubungi Kepala UPT RPH Kapuas Saptono, pada Jum'at (22/03/2024). Diperoleh informasi dari Saptono bahwa apa yang disampaikan Adanan tidak benar adanya.
Saptono menyampaikan, "Maaf saya jelaskan berita itu tidak benar dan foto dari anak sapi itu bukan foto dari RPH kami. Terkait UU itu kami sudah sosialisasi kepada pengusaha pemotong dan tinggal pengusaha pemotongnya aja lagi apakah mengindahkan UU tersebut atau tidak. sekarang sampean bisa konfirmasi kepada pengusaha pemotong H. Saferiniansyah bakal Anggota Legislatif Kapuas sekaligus pengusaha pemotong sapi di Kapuas."
Saat dikonfirmasi kembali pada Adanan terkait apa yang disampaikan Saptono, dikatakan bahwa pihak RPH itu sebenarnya takut untuk mengakui hal tersebut.
Tidak puas dengan penjelasan Kepala UPT RPH Kapuas, awak media ini menghubungi Kepala Dinas Pertanian Kapuas, yang akrab dipanggil Bu Yaya. Kadis Pertanian sarankan untuk berkoordinasi dengan Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Silakan koordinasi dengan Kabid Peternakan dan Keswan Pak Darius Bada untuk penjelasannya," terang Kadis Pertanian Kapuas.
Akhirnya media ini menghubungi Kabid Peternakan dan Keswan, Darius Bada untuk koordinasi. Dari Darius Bada pun diperoleh info yang sama bahwa apa yang disampaikan Adanan tidak benar.
"Saya sudah konfirmasi ke RPH Kuala Kapuas dan penjelasannya itu tidak benar. Silahkan pak langsung ke Dinas Pertanian, dan kita sama-sama melihat langsung ke RPH," ujar Darius Bada.
Terkait penyampaian pihak RPH maupun Dinas Pertanian Kab. Kapuas di atas, Adanan tetap pada peryataannya bahwa memang RPH Kapuas diduga kuat sudah memotong sapi betina produktif.
"Saya tau benar bahwa mereka sudah memotong sapi betina produktif. Memang mereka tidak mau mengaku," ujar Adanan.
Kembali Adanan menyampaikan, "Perlu diingat bahwa tidak boleh melakukan pemotongan pada sapi betina produktif termasuk pada momen Hari Raya Idul Adha."
Kembali warga Kapuas yang juga seorang jurnalis ini menyampaikan kepada awak media Gaptacyber.com, "Apabila sapi betina produktif dipotong, maka akan didenda minimal 1 tahun penjara juga denda maksimal Rp 500, juta-. Untuk itu kita menghimbau masyarakat agar saat kurban nanti agar memperhatikan hewan kurbannya. Jangan sampai sapi betina produktif yang disembelih."
Menutup pembicaraannya, Adanan menyampaikan, "Pihak dinas terkait harus bertanggungjawab dengan kejadian pemotongan sapi betina tersebut. Termasuk drh. S yang ikut menangani masalah pemotongan hewan. Kami pun akan melaporkan masalah ini ke pihak yang berwajib." (Eman Supriyadi)