Pasalnya anak yang masih berumur 8 tahun tampak sering dianiaya dan dipaksa bekerja oleh tante kandungnya muncul dalam sebuah postingan video. Kamis (14/3/2024) pukul 15.00 Wib
Bintang Situmorang (40 thn) selaku ibu korban sehari hari bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga merupakan warga Kelurahan Aek Muara Pinang Kota Sibolga telah melaporkan Kasus tersebut Ke Polres Tapanuli Tengah. Selasa (19/3/2024) dini hari sekitar pukul 02.10 Wib.
Menanggapi hal tersebut, Polres Tapanuli Tengah telah melakukan penyelidikan dan menerima Laporan Polisi dari orang tua Korban terkait kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di komplek Perumahan PT. Nauli Sawit, Kel. Bajamas, Kec. Sirandorung, Kab. Tapteng.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres AKP Arlin P Harahap, SH, MH menjelaskan Pelapor selaku ibu kandung Korban melaporkan kepada pihak Polisi bahwa anaknya PHN (8 thn) menjadi korban kekerasan oleh pelaku MS (37 thn) yang merupakan tante kandung korban.
Peristiwa ini terungkap setelah viral di media sosial video postingan tetangga pelaku di media sosial dan ibu korban Bintang Situmorang melihat video tersebut.
"Korban PHN (8 thn) diberikan ibunya kepada pelaku (tante kandung) atas permintaan pelaku kepada ibu korban sehingga anak pelaku memilki teman bermain di manduamas" terang Kasat Reskrim AKP Arlin
Selain itu, Kasat Reskrim juga menjelaskan korban diminta tinggal dan dirawat oleh tantenya dari Januari 2022 dan korban merupakan anak yatim sejak tahun 2024 awal.
Saat ini, Pelaku MS (37 thn) telah ditangkap dan ditahan Polres Tapanuli Tengah (19/3) untuk di Proses sesuai UU tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Masyarakat diharapkan dapat lebih proaktif dalam melaporkan kasus-kasus serupa guna mencegah terjadinya tindak kekerasan yang merugikan generasi penerus bangsa. (Juprianto Simanjuntak)